Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu yang lalu mengumumkan adanya perubahan kelas BPJS Kesehatan. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem BPJS yang semula memiliki pembagian kelas 1,2, dan 3 akan dihapuskan dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Untuk lebih memahami perubahan kelas BPJS tersebut, berikut adalah ketentuan-ketentuan dalam BPJS Kesehatan yang berubah.
Perubahan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Dilansir dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Pada sistem BPJS Kesehatan yang sebelumnya, kita ketahui bahwa BPJS membagi kelas menjadi kelas 1 hingga 3. Kelompok-kelompok tersebut dikategorikan berdasar dari besarnya iuran serta kualitas ruangan perawatan yang menjadi hak mereka.
Apa yang membedakannya dengan KRIS? Sementara dalam sistem terbaru yaitu KRIS, semua peserta berhak mendapatkan ruang yang sama, yang mana standarnya telah diatur pemerintah sebelumnya.
Kriteria Ruang Rawat Pasien Dalam KRIS
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan juga mengatur mengenai kriteria ruang rawat pasien. Terbagi menjadi 12 kriteria ruang rawat yang harus dipatuhi oleh pihak rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Berikut adalah kriteria ruang rawat dalam perubahan kelas BPJS Kesehatan:
- Komponen bangungan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi
- Memiliki ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan yang cukup
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruangan rawat pasien dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak-anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau non-infeksi
- Kualitas tempat tidur dan kepadatan ruang rawat
- Tirai atau partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap pasien
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
- Outlet oksigen
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada sistem pelayanan rawat inap berdasar KIRS sebagaimana dimaksud di atas, tidak berlaku untuk kondisi sebagai berikut:
- Pelayanan rawat inap untuk bayi ataupun perinatologi
- Perawatan intensif
- Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
- Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus
Kapan Perubahan Kelas BPJS Mulai Berlaku?
Mungkin Anda bertanya-tanya, kapan sistem KRIS ini mulai diberlakukan? Peraturan Presiden 59 Tahun 2024, mengamanatkan bahwa sistem perubahan ini akan diberlakukan secara bertahap. Pemerintah Indonesia memberikan target bahwa sistem ini harus diterapkan di semua rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat di 30 Juni 2025.
Pilihan Kelas Eksekutif
Terkait perubahan tersebut, mesti sistem kelas dihapuskan. Pemerintah memperbolehkan peserta yang ingin meningkatkan ruang rawat mereka. Dalam perpres sebelumnya, peserta dapat meningkatkan perawatan dengan standar lebih tinggi dari haknya. Termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Peserta yang ingin menaikkan pilihan kelas mereka, diharuskan membayar selisih antara biaya yang telah dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus mereka bayar terkait dengan peningkatan pelayanan yang diterima.
Itu tadi beberapa informasi yang dapat kami sampaikan mengenai perubahan kelas BPJS Kesehatan. Apabila Anda mengelola klinik dan membutuhkan sistem untuk operasional klinik Anda, percayakan kepada eClinic. Software sistem informasi manajemen yang terintegrasi & dilengkapi dengan dashboard eksklusif yang akan membantu meningkatkan efektivitas operasional klinik Anda. Coba secara gratis dengan mengisi form berikut ini.