Search
Close this search box.

Isi Konten

7 Kompetensi Dasar Bagi Perekam Medis
Home » Rekam Medis » 7 Kompetensi Dasar Bagi Perekam Medis

Isi Konten

7 Kompetensi Dasar Bagi Perekam Medis

Tata kelola rekam medis yang efektif, efisien, dan optimal merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan klinik. Pengelolaan rekam medis yang baik harus dilakukan oleh tenaga perekam medis yang kompeten dan didukung oleh teknologi sistem informasi kesehatan yang memadai. Hal ini akan menciptakan manajemen klinik yang lebih terorganisir dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pasien.

Tenaga Perekam Medis

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis, Perekam Medis adalah seorang yang telah lulus pendidikan Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seorang perekam medis bertugas mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola data kesehatan pasien. 

Dalam melakukan pekerjaannya, seorang tenaga perekam medis harus memiliki standar kemampuan atau kompetensi yang dibangun dan dimiliki selama bekerja sebagai pengelola rekam medis di klinik dan fasilitas kesehatan lainnya.

Kompetensi Perekam Medis 

Kompetensi yang dimiliki oleh seorang perekam medis perlu dibangun dengan mengakar pada nilai-nilai dasar terkait profesi rekam medis. Berikut merupakan 7 kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang Perekam Medis. 

  1. Profesionalisme yang Luhur, Etika dan Legal

Seorang perekam medis mampu melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan secara profesional sesuai dengan nilai dan prinsip ketuhanan, moral, luhur, etika, disiplin, hukum, dan sosial budaya.

  1. Mawas Diri dan Pengembangan Diri

Seorang perekam medis harus mampu menyelenggarakan rekam medis dengan menyadari keterbatasan, mengatasi masalah personal, mengembangkan diri, dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan secara berkesinambungan untuk penyelenggaraan pelayanan yang optimal.

  1. Komunikasi Efektif

Tenaga perekam medis memiliki kemampuan untuk memperoleh dan mengumpulkan data dari berbagai pihak yang berkepentingan, yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan dalam pelayanan RMIK.

  1. Manajemen Data dan Informasi Kesehatan

Tenaga rekam medis memiliki kemampuan untuk mendesain dan mengelola struktur, format, dan isi data kesehatan, termasuk pemahaman tentang sistem klasifikasi dan perancangan sistem pembayaran pelayanan kesehatan, baik secara manual maupun elektronik.

  1. Keterampilan Klasifikasi Klinis, Kodifikasi Penyakit dan Masalah Kesehatan Lainnya, serta Prosedur Klinis

Seorang tenaga rekam medis harus mampu menetapkan klasifikasi klinis, kodifikasi penyakit, dan tindakan dengan tepat dan sesuai dengan klasifikasi yang berlaku di Indonesia, yaitu ICD-10 untuk penyakit dan ICD-9 CM untuk tindakan medis, dalam pelayanan manajemen kesehatan.

  1. Aplikasi Statistik Kesehatan, Epidemiologi Dasar, dan Biomedik

Tenaga perekam medis harus memiliki kemampuan dalam menggunakan statistik kesehatan, epidemiologi dasar, dan  biomedik untuk menghasilkan informasi dan perkiraan yang bermutu tinggi sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan. 

  1. Manajemen Pelayanan RMIK

Tenaga rekam medis harus memiliki kemampuan dalam mengelola  rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu sesuai alur sistem untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan. 

Perekam medis memiliki peran penting dalam memastikan bahwa rekam medis pasien akurat, lengkap, dan terorganisir dengan baik. 

Kita dapat melihat bahwa perekam medis merupakan profesi yang menantang berperan penting dalam memastikan bahwa pasien menerima pelayanan kesehatan yang berkualitas. Saat ini, dengan diwajibkannya penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) di seluruh fasilitas kesehatan sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, kegiatan penyelenggaraan RME dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan lain yang telah mendapatkan pelatihan pelayanan RME apabila terdapat keterbatasan tenaga perekam medis di fasilitas kesehatan. 

eClinic: Penyedia Rekam Medis Elektronik

Penggunaan rekam medis elektronik saat ini diwajibkan oleh Pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan kesehatan pasien yang lebih baik dan efisien serta terintegrasi dengan platform kesehatan lain. eClinic merupakan layanan aplikasi penyedia rekam medis yang berpengalaman dalam memberikan layanan rekam medis dan sistem informasi kesehatan dengan fitur-fitur canggih dan unggulan.

Klik di sini untuk mencoba eClinic secara gratis.

  • “Kompetensi yang Harus Dimiliki Perekam Medis dan Informasi Kesehatan” Kementerian Kesehatan RI.
  • “Tata Kelola Rekam Medis Agar Cepat, Tepat, Akurat, Dan Efisien” Kementerian Kesehatan RI.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis 
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 55 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis
- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.