Search
Close this search box.

Isi Konten

Home » News » eClinic Leap! Rilis Secara Resmi, Apa Yang Membuatnya Lebih Bermanfaat?

Isi Konten

eClinic Leap! Rilis Secara Resmi, Apa Yang Membuatnya Lebih Bermanfaat?

PT Infokes Indonesia resmi meluncurkan versi terbaru dari produk eClinic, yang diberi nama eClinic leap! dan diperkenalkan secara resmi kepada publik melalui acara Power Talk eClinic: Mencapai Keunggulan Klinik melalui Akreditasi Paripurna dan Digitalisasi Layanan pada hari Sabtu (16/9). Versi terbaru dari produk eClinic ini sekaligus menangguhkan komitmen PT Infokes Indonesia untuk terus bertransformasi dan meningkatkan kualitas produk yang sejalan dengan kebutuhan lapangan dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FKTP) di Indonesia. 

Dikeluarkannya regulasi yang mencantumkan mengenai kewajiban seluruh FKTP untuk menjalani akreditasi (tertuang di dalam PMK no 34 tahun 2022), termasuk di dalamnya adalah klinik sebagai FKTP, menjadi roda pendukung untuk peluncuran produk eClinic versi terbaru ini. eClinic leap! hadir di tengah-tengah klinik sebagai jawaban dan alat bantu klinik dalam menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) yang sesuai dengan kebutuhan akreditasi klinik.

Apa yang membuat eClinic leap! berbeda?

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik, yang diharapkan dapat membantu klinik untuk menjalankan operasional pelayanan kesehatannya secara optimal sembari tetap berpatokan pada standar-standar mutu pelayanan kesehatan yang berlaku. Pemenuhan dokumen bukti yang dimaksud, terutama dititikberatkan pada BAB III dari Standar Akreditasi Klinik, yaitu Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP). Fitur-fitur yang dimaksud adalah: 

  1. General Consent

    General Consent adalah persetujuan umum yang diberikan kepada pasien atau keluarga pasien sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, selain itu di dalamnya juga terkandung informasi mengenai hak dan kewajiban pasien sebagai salah satu dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik 3.1 Hak Pasien dan Keluarga 

  2. Informed Consent

    Tindakan kedokteran yang akan dilakukan kepada pasien, perlu untuk mendapatkan persetujuan tindakan dari pasien, dengan pasien dan keluarga mengetahui rencana asuhan, diagnostik dan kemungkinan hasil asuhan yang akan diberikan. Hal ini tercakup dalam Informed Consent yang menjadi dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik 3.2 Pasien dan Keluarga dalam Proses Asuhan 

  3. Skrining Visual

    Dalam melakukan penerimaan terhadap pasien, klinik perlu untuk melakukan skrining sebagai langkah untuk menentukan kebutuhan pasien dan prioritas pelayanan pasien. Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, tersedia fitur Skrining Visual sebagai bentuk pelaksanaan skrining sesuai dengan kebutuhan standar akreditasi klinik 3.3 Penerimaan Pasien Klinik 

  4. Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi, Pengkajian Awal dan Pengkajian Ulang

    CPPT adalah catatan pendokumentasian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau profesional pemberi asuhan (PPA) dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. CPPT dapat memudahkan koordinasi atau kolaborasi antar PPA dalam melakukan pendokumentasian pelayanan kesehatan pada pasien agar tidak terjadi medication error dan intervention error. Selain melakukan dokumentasi kajian pasien dalam bentuk CPPT, hendaknya pula dilakukan pengkajian awal dan pengkajian ulang pada pasien. Ketiga fitur ini adalah bentuk pemenuhan standar akreditasi klinik 3.4 Pengkajian Pasien dan 3.5 Rencana Asuhan dan Pelaksanaan 

  5. Pengkajian Pra-Bedah & Pra-Anestesi

    Sebelum melaksanakan tindakan pembedahan dan tindakan anestesi diperlukan pengkajian kondisi pasien yang bertujuan untuk mengidentifikasi pasien berikut dengan komorbiditas pasien yang dapat berpotensi mengganggu keamanan tindakan bedah dan tindakan anestesi, pengkajian ini juga bermanfaat untuk menentukan kelayakan pasien sebelum menjalani tindakan bedah dan anestesi tertentu yang dapat diselenggarakan oleh klinik. Pengkajian pra-bedah dan pra-anestesi merupakan bentuk pemenuhan standar akreditasi klinik 3.8 Pelayanan Anestesi dan Bedah 

  6. Surgical Safety Checklist

    Surgical Safety Checklist adalah checklist yang bertujuan untuk memastikan prosedur pembedahan yang benar dilakukan pada pasien yang benar. Checklist ini merupakan salah satu komponen kunci keamanan pasien sebelum dilakukan prosedur pembedahan dan menjadi bentuk pemenuhan standar akreditasi klinik 2.2 Penerapan Sasaran Keselamatan Pasien Elemen Penilaian ke-5 

  7. Modul Laboratorium

    Pelayanan laboratorium yang diselenggarakan oleh klinik dapat dibantu dengan modul laboratorium yang disediakan untuk menunjang berbagai kebutuhan laboratorium yang menjadi bentuk pemenuhan standar akreditasi klinik 3.13 Pelayanan Laboratorium 

  8. Modul Farmasi

    Kebutuhan untuk menyelenggarakan pelayanan farmasi yang terstandar, mencakup bukti telaah resep dan telaah obat, pelaksanaan konseling obat, dan pengelolaan sediaan farmasi disediakan melalui modul farmasi sebagai bentuk pemenuhan dari standar akreditasi klinik 3.15 Pelayanan Kefarmasian

 

Selain daripada fitur-fitur yang dipaparkan sebelumnya, tentu masih ada berbagai fitur-fitur lain di eClinic leap! yang perlu untuk dieksplor agar dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengguna. Namun demikian, dengan pelbagai standar akreditasi klinik yang berpotensial untuk dipenuhi oleh eClinic leap! tentu bukannya tidak mungkin bagi eClinic leap! dapat menjadi pilihan yang tepat bagi klinik-klinik.

eClinic leap! diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan pelayanan klinik dan berpotensi menjadi solusi teknologi yang menarik, komprehensif dan efektif bagi para profesional kesehatan yang mencari metode inovatif untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan manajemen klinik, serta sebagai sebuah medium untuk menjembatani klinik menggapai kesuksesan akreditasi. 

Tidak ada referensi
- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.