Search
Close this search box.

Isi Konten

Etika dan Kode Etik Profesi Farmasi
Home » Farmasi » Etika dan Kode Etik Profesi Farmasi

Isi Konten

Etika dan Kode Etik Profesi Farmasi

Profesi farmasi atau apoteker adalah bagian penting di dunia pelayanan kesehatan. Apoteker membantu memastikan bahwa obat-obatan digunakan dengan cara yang paling aman dan efektif. Profesi ini berada di persimpangan antara kesehatan dan ritel, karena ada implikasi keuntungan yang diperoleh dari penjualan obat-obatan. Hal ini menimbulkan kemungkinan adanya komplikasi etika, sehingga dibutuhkan pedoman yang kuat untuk mendasarkan keputusan yang menjunjung kewajiban moral dan kebajikan.

Definisi Etika dan Etika Farmasi

Etika adalah cabang filsafat yang membahas tentang nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Etika farmasi adalah cabang etika yang membahas tentang nilai dan norma moral yang berlaku bagi profesi farmasi.

Secara umum, etika farmasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem nilai dan norma moral yang mengatur perilaku profesional apoteker dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Etika farmasi bertujuan untuk melindungi kepentingan pasien, profesi farmasi, dan masyarakat.

Definisi Profesi Farmasi

Profesi kefarmasian mencakup apoteker, asisten apoteker, dan tenaga teknis kefarmasian. Apoteker adalah tenaga kefarmasian yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang luas dan mendalam di bidang farmasi. Apoteker juga harus lulus ujian kompetensi dan memiliki lisensi untuk menjalankan profesinya.

Banyak orang yang mengira bahwa apoteker adalah tenaga medis, tetapi sebenarnya tidak. Apoteker dan tenaga medis adalah dua profesi yang berbeda, meskipun keduanya termasuk dalam kategori tenaga kesehatan. Perbedaan utama antara apoteker dan tenaga medis adalah bahwa tenaga medis memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi biomedis, seperti penyuntikan, sedangkan tenaga kefarmasian tidak. Sebagai profesi, seorang Apoteker memiliki karakteristik:

  1. Telah mengucapkan, menghayati dan senantiasa mentaati sumpah/janji dan Kode Etik Apoteker Indonesia.
  2. Selalu memelihara kompetensi melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi khusus dalam bidang kefarmasian.
  3. Memahami dan memiliki seperangkat sikap yang mempengaruhi perilaku yang mementingkan klien, khususnya peduli terhadap kesehatan pasien.
  4. Melaksanakan pekerjaan/praktik berdasarkan standar profesi, antara lain standar pelayanan dan sistem penjaminan mutu.
  5. Mempunyai kewenangan profesi, sehingga untuk itu Apoteker harus bersedia memperoleh sanksi, sebagai konsekuensi dari hak mendapatkan surat izin kerja/praktik. Hal ini adalah untuk perlindungan terhadap hak klien.

Prinsip Etika Kefarmasian

Setidaknya ada empat prinsip-prinsip etika kefarmasian, yakni prinsip tanggung jawab, keadilan, otonomi, dan integritas moral. Berikut penjelasannya.

  1. Prinsip tanggung jawab

Prinsip tanggung jawab adalah prinsip yang mengharuskan apoteker untuk bertindak secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan profesinya. 

  1. Prinsip keadilan

Prinsip keadilan adalah prinsip yang mengharuskan apoteker untuk memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif kepada setiap penerima pelayanan

  1. Prinsip otonomi

Prinsip otonomi adalah prinsip yang menghormati hak pasien untuk membuat keputusan sendiri tentang perawatan kesehatannya. Prinsip ini mengharuskan apoteker untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada pasien, sehingga pasien dapat membuat keputusan yang tepat tentang perawatannya.

  1. Prinsip integritas moral

Prinsip integritas moral adalah prinsip yang mengharuskan apoteker untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang berlaku. Prinsip ini mencakup kejujuran, kebenaran, dan keadilan.

Keempat prinsip etika kefarmasian tersebut merupakan pedoman bagi apoteker dalam menjalankan tugas dan profesinya. Apoteker harus menjunjung tinggi keempat prinsip tersebut agar dapat memberikan pelayanan kefarmasian yang profesional dan berkualitas.

Kode Etik Apoteker 

Berikut adalah kewajiban apoteker yang tercakup dalam Keputusan Kongres Ikatan Apoteker Indonesia nomor Nomor 014/KONGRES.IAI/XXI/VI/2022 tentang Penetapan Kode Etik Apoteker Indonesia.

Kewajiban umum

  • Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah/janji Apoteker, didasarkan niat luhur untuk kepentingan makhluk hidup sesuai dengan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Seorang Apoteker harus berusaha dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia sebagai kumpulan nilai-nilai atau prinsip yang harus diikuti sebagai pedoman dan petunjuk serta standar sikap dan perilaku dalam bertindak dan mengambil keputusan.
  • Seorang Apoteker harus berintegritas tinggi, senantiasa menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab, sesuai Standar Kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.

Kewajiban Apoteker terhadap diri sendiri

  • Seorang Apoteker wajib menjaga kondisi jiwa raganya, baik kesehatan maupun kesejahteraan, agar dapat melaksanakan praktik kefarmasian secara maksimal.
  • Seorang Apoteker wajib berperilaku baik dan menunjukkan rasa empati kepada penerima pelayanan dan/atau pelanggan.
  • Seorang Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, peraturan perundang-undangan, dan isu terkini tentang kesehatan pada umumnya dan di bidang farmasi pada khususnya.
  • Seorang Apoteker dalam menjalankan tugasnya harus selalu menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan pribadi semata atau kelompok dan kepentingan tertentu lainnya yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
  • Seorang Apoteker harus berbudi luhur, sanggup menjaga dan mempertahankan nama baiknya, kepercayaan terhadap profesinya dan kompetensi profesinya serta menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
  • Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi dan edukasi yang telah terbukti kebenarannya dengan profesional sesuai dengan bidang kompetensi yang dimilikinya demi meningkatkan kepercayaan pada Apoteker dan derajat kesehatan masyarakat.

Kewajiban Apoteker terhadap penerima pelayanan dan/atau pelanggan

  • Seorang Apoteker dalam melakukan tindakan profesionalnya kepada penerima pelayanan dan/atau pelanggan harus dapat dipertanggungjawabkan secara baik sesuai kompetensi dan kewenangannya.
  • Seorang Apoteker dalam melakukan praktik kefarmasian harus mengutamakan kepentingan dan menghormati hak asasi penerima pelayanan dan/atau pelanggan, serta melindungi makhluk hidup insani dengan berlandaskan norma-norma yang berlaku.
  • Seorang Apoteker harus menghormati kepercayaan dan menjaga kerahasiaan hubungan profesionalisme dengan penerima pelayanan dan/atau pelanggan.
  • Seorang Apoteker harus menjunjung tinggi keberagaman dalam menjalankan praktik profesinya dengan menjauhkan diri dari perbuatan diskriminasi terhadap perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, politik, dan kedudukan sosial penerima pelayanan dan/atau pelanggan.
  • Seorang Apoteker harus mampu mendorong pasien untuk terlibat dalam keputusan pengobatan mereka.

Kewajiban Apoteker terhadap teman sejawat

  • Seorang Apoteker harus menjaga hubungan baik dengan teman sejawatnya serta memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.
  • Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi dan mengamalkan ketentuan-ketentuan Kode Etik Apoteker Indonesia.
  • Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik dengan sesama Apoteker dalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian serta mempertebal rasa saling mempercayai dalam menjalankan pengabdian profesinya.

Kewajiban Apoteker terhadap profesi kesehatan lainnya

  • Seorang Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun kolaborasi dan meningkatkan hubungan antar profesi, saling menghargai dan menghormati kepada profesi kesehatan lain.
  • Seorang Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada profesi kesehatan lainnya.

Kewajiban Apoteker terhadap sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya

  • Seorang Apoteker yang berpraktik di bidang pembuatan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya sesuai dengan tugasnya harus melaksanakan pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku agar sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya yang dibuat terjamin khasiatnya, aman dan
    bermutu.
  • Seorang Apoteker yang berpraktik di bidang pembuatan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya sesuai dengan tugasnya harus memberikan informasi yang wajar dan akurat tentang sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya yang dibuat di bawah kewenangannya.
  • Seorang Apoteker yang berpraktik di bidang distribusi harus menjamin sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya, yang disalurkan ke fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya dalam keadaan berkhasiat, aman dan bermutu.

Pedoman etika harus mendasari setiap tindakan yang dilakukan apoteker sepanjang hari kerjanya, sedemikian rupa sehingga pengambilan keputusan etis menjadi kebiasaan apoteker dan keputusan yang optimal dibuat secara konsisten.

Kunjungi blog eclinic.id untuk berbagai informasi dari industri pelayanan kesehatan.

    • https://elearning.itkesmusidrap.ac.id/pluginfile.php/36746/mod_resource/content/1/PERTEMUAN%204%20ILMU%20PRILAKU%20DAN%20ETIKA%20PROFESI.pptx

Menilik Etika dalam Bidang Kefarmasian

    • https://www.regulasip.id/book/4922/read

Kode Etik Apoteker Indonesia Tahun 2022

  • https://www.news-medical.net/health/Ethics-in-Pharmacy.aspx
- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.