Search
Close this search box.

Isi Konten

Indikator nasional mutu klinik tahun 2023
Home » Regulasi » Indikator Nasional Mutu Klinik (INM) 2023

Isi Konten

Indikator Nasional Mutu Klinik (INM) 2023

Indikator Nasional Mutu Klinik (INM Klinik) adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan di klinik. INM Klinik ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan Unit Transfusi Darah.

Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang bertujuan menghasilkan layanan kesehatan yang optimal, sesuai dengan standar pelayanan dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta memenuhi hak pasien. Pengaturan Indikator Mutu digunakan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, dan UTD dalam pelaksanaan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan Indikator Mutu yang ditetapkan. INM Klinik terdiri dari 4 indikator, yaitu:

 

  1. Kepatuhan kebersihan tangan

Indikator ini mengukur tingkat kepatuhan pemberi pelayanan kesehatan dalam melakukan kebersihan tangan secara benar. Kebersihan tangan merupakan salah satu upaya untuk mencegah infeksi silang. Berikut beberapa indikator yang digunakan untuk mengukur kepatuhan kebersihan tangan:

    1. Klinik menyediakan sarana dan prasarana kebersihan tangan yang memadai, seperti sabun, air mengalir, dan handuk bersih.
    2. Tenaga kesehatan di klinik melakukan kebersihan tangan sesuai dengan standar, yaitu dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik atau menggunakan hand sanitizer berbasis alkohol 60%.
    3. Klinik melakukan pemantauan kepatuhan kebersihan tangan secara berkala.

 

  1. Kepatuhan penggunaan alat pelindung diri

Indikator ini mengukur tingkat kepatuhan pemberi pelayanan kesehatan dalam menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan standar. APD digunakan untuk melindungi pemberi pelayanan kesehatan dan pasien dari infeksi. Berikut beberapa indikator yang digunakan untuk mengukur kepatuhan penggunaan alat pelindung diri:

    1. Klinik menyediakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan standar, seperti masker, sarung tangan, dan baju pelindung.
    2. Tenaga kesehatan di klinik menggunakan APD sesuai dengan standar, yaitu dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan baju pelindung saat menangani pasien dengan penyakit menular.
    3. Klinik melakukan pemantauan kepatuhan penggunaan APD secara berkala.

 

  1. Kepatuhan identifikasi pasien

Indikator ini mengukur tingkat kepatuhan pemberi pelayanan kesehatan dalam melakukan identifikasi pasien secara benar. Identifikasi pasien yang benar penting untuk memastikan bahwa pasien menerima pengobatan yang tepat. Berikut beberapa indikator yang digunakan untuk mengukur kepatuhan identifikasi:

    1. Klinik memiliki sistem identifikasi pasien yang jelas dan terdokumentasi.
    2. Tenaga kesehatan di klinik melakukan identifikasi pasien secara benar, yaitu dengan menanyakan nama, tanggal lahir, dan nomor identitas pasien.
    3. Klinik melakukan pemantauan kepatuhan identifikasi pasien secara berkala.

 

  1. Kepuasan pasien

Indikator ini mengukur tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan kesehatan yang diterimanya. Kepuasan pasien merupakan salah satu indikator penting untuk mengukur mutu pelayanan kesehatan. Berikut beberapa indikator yang digunakan untuk mengukur kepuasan pasien:

    1. Klinik melakukan survei kepuasan pasien secara berkala.
    2. Klinik menggunakan hasil survei kepuasan pasien untuk meningkatkan mutu pelayanannya.

 

Tujuan dari INM Klinik adalah untuk:

  1. Menilai dan mengevaluasi tingkat mutu pelayanan kesehatan di klinik.
  2. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di klinik.
  3. Meningkatkan keselamatan pasien di klinik.

 

Proses Pengukuran Indikator Mutu

Pengukuran Indikator Mutu Klinik (INM Klinik) dilakukan melalui tahapan kegiatan sebagai berikut:

  1. Pengumpulan Data

Tahap pertama dalam pengukuran INM Klinik adalah pengumpulan data. Data yang dikumpulkan haruslah data yang akurat, valid, dan reliabel. Data dapat dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti:

    • Rekam medis pasien
    • Data survei pasien
    • Data survei staf
    • Data sistem informasi klinik

 

  1. Validasi Data

Setelah data dikumpulkan, perlu dilakukan validasi data untuk memastikan bahwa data tersebut akurat dan dapat dipercaya. Validasi data dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti:

    • Membandingkan data dengan data lain yang relevan
    • Menggunakan metode statistik untuk memastikan bahwa data tersebut tidak memiliki bias
    • Meninjau data oleh tim ahli

 

  1. Analisis Data

Tahap selanjutnya adalah analisis data. Analisis data bertujuan untuk mendapatkan informasi tentang mutu pelayanan kesehatan di klinik. Informasi yang diperoleh dari analisis data dapat digunakan untuk:

    • Mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan
    • Mengembangkan rencana peningkatan mutu
    • Memantau kemajuan peningkatan mutu

 

Data yang digunakan diperoleh dari setiap ruang dan/atau unit pelayanan di Klinik  yang bertanggung jawab terhadap Indikator Mutu. Pengukuran Indikator Mutu dilakukan melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Melakukan upaya peningkatan mutu di klinik

Dalam rangka mengoordinasikan upaya pemenuhan Indikator Mutu dapat dibentuk penanggung jawab mutu. Penanggung jawab mutu dapat berupa komite, tim, atau petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Klinik. Pembentukan komite atau tim disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja Klinik.

Selain pimpinan klinik, seluruh tenaga kesehatan di klinik juga memiliki peran penting dalam penentuan mutu di klinik. Tenaga kesehatan harus memiliki pemahaman yang baik tentang mutu pelayanan kesehatan dan harus berkomitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

Klinik perlu melakukan berbagai hal untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman kepada pasien. Berikut adalah beberapa hal yang perlu dipenuhi klinik:

  • Memiliki izin operasional yang sah. Izin operasional klinik dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
  • Memiliki tenaga kesehatan yang kompeten. Tenaga kesehatan di klinik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai dengan pekerjaannya.
  • Memiliki fasilitas dan peralatan yang memadai. Fasilitas dan peralatan di klinik harus sesuai dengan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
  • Menerapkan standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Standar pelayanan kesehatan yang berlaku ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
  • Melakukan evaluasi mutu pelayanan secara berkala. Evaluasi mutu pelayanan bertujuan untuk mengetahui tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan dan untuk mengidentifikasi area perbaikan.

 

Selain hal-hal di atas, klinik juga perlu melakukan hal-hal berikut untuk meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pasien:

  • Menyediakan ruang tunggu yang nyaman. Ruang tunggu harus bersih, rapi, dan memiliki ventilasi yang baik.
  • Memberikan pelayanan yang cepat dan ramah. Pasien harus merasa dihargai dan dilayani dengan baik.
  • Menjaga kerahasiaan data pasien. Data pasien harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh disebarluaskan tanpa izin pasien.

 

Klinik juga dapat melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanannya, seperti:

  • Menerapkan sistem antrean elektronik. Sistem antrean elektronik dapat mempermudah pasien dalam mengantre dan mengurangi waktu tunggu pasien.
  • Menerapkan sistem pembayaran online. Sistem pembayaran online dapat memudahkan pasien dalam melakukan pembayaran biaya pengobatan.
  • Menyediakan layanan telemedicine. Layanan telemedicine memungkinkan pasien untuk berkonsultasi dengan dokter secara online.

 

Dengan melakukan berbagai hal di atas, klinik dapat memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman kepada pasien, serta meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pasien. 

 

Peran SIM Klinik dalam Peningkatan Mutu Klinik

eClinic adalah sistem informasi manajemen klinik berbasis web yang dapat digunakan oleh klinik untuk mengelola pelayanan kesehatannya. eClinic merupakan salah satu platform yang dapat digunakan oleh klinik untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatannya. Dengan menggunakan eClinic, klinik dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan keselamatan pasien.

Berikut adalah beberapa contoh penerapan eClinic dalam meningkatkan mutu pelayanan klinik:

  1. eClinic dapat menyediakan sistem antrean elektronik. Sistem antrean elektronik ini memungkinkan pasien untuk melakukan booking jadwal kunjungan ke Klinik secara online. Hal ini dapat mengurangi waktu tunggu pasien dan meningkatkan kepuasan pasien.
  2. Klinik dapat menggunakan eClinic untuk mengelola data pasien secara terintegrasi. Data pasien yang terintegrasi dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, seperti identifikasi pasien yang lebih akurat dan pemberian pengobatan yang lebih tepat.

 

eClinic merupakan SIM Klinik terpercaya yang dapat membantu pengelolaan klinik Anda dengan berbagai keunggulan yang mendukung digitalisasi pada klinik Anda seperti: mendukung koneksi dengan aplikasi pasien, penggunaan rekam medis elektronik, dan sistem yang telah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan SATUSEHAT. Klik di sini untuk mencoba eClinic secara GRATIS.

https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1666854298_554914.pdf

- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.