Search
Close this search box.

Isi Konten

Pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum
Home » Regulasi » Pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum

Isi Konten

Pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum

Surat Izin Praktik, yang disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. SIP dokter adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai tanda bahwa dokter telah memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk menjalankan praktik kedokteran. SIP diperlukan agar dokter dapat menjalankan tugasnya secara legal dan melindungi pasien dari praktik kedokteran yang tidak kompeten atau ilegal.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran menyatakan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik.

Syarat untuk Mendapatkan SIP Dokter

Berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter:

  1. Merupakan Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 21 tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Lulus dari pendidikan dokter yang terakreditasi oleh pemerintah.
  5. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter yang masih berlaku.
  6. Memiliki surat rekomendasi dari organisasi profesi.

Prosedur untuk Mendapatkan SIP Dokter

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Menyerahkan berkas persyaratan (baca di bawah ini).
  3. Membayar biaya pendaftaran (jika ada).
  4. Petugas Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan administrasi dan penilaian lapangan (jika diperlukan).
  5. Setelah proses pemeriksaan dan penilaian selesai, SIP dokter akan diterbitkan.

Berkas Persyaratan Pembuatan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter

Agar dapat memperoleh SIP, Dokter dan Dokter Gigi harus mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat praktik kedokteran dilaksanakan dengan melampirkan:

  1. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI.
  2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik, atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya.
  3. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu.
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar. 

Selanjutnya SIP Dokter Umum akan diberikan dinas kesehatan kabupaten/kota kepada dokter dan dokter gigi yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Hal tersebut dimaksudkan agar pemerintahan dapat lebih mudah mengatur penempatan tenaga Kesehatan sebagai pemerataan pelayanan Kesehatan. 

Masa berlaku SIP Dokter

SIP dokter berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Untuk memperpanjang SIP dokter, pemohon harus mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat domisili selambat-lambatnya 3 bulan sebelum SIP berakhir masa berlakunya.

Dalam keadaan STR habis masa berlakunya, SIP dapat diperpanjang apabila permohonan perpanjangan STR telah diproses yang dibuktikan dengan tanda terima pengurusan yang dikeluarkan oleh organisasi profesi dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Wewenang Dokter Praktik Setelah Memiliki Surat Izin Praktik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, wewenang dokter praktik yang telah memiliki surat izin praktik adalah sebagai berikut:

  • Melakukan wawancara pasien
  • Memeriksa fisik dan mental pasien
  • Menentukan pemeriksaan penunjang
  • Menegakkan diagnosis
  • Menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien
  • Melakukan tindakan kedokteran
  • Menulis resep obat dan alat kesehatan
  • Menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi
  • Meracik dan menyerahkan obat kepada pasien, bagi yang praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek

Sebelum mengurus pembuatan Surat Izin Praktik, siapkan semua dokumen persyaratan dengan lengkap dan benar dan pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Selain itu, lakukan penelitian tentang proses pengajuan surat izin praktik di daerah Anda. Setiap daerah memiliki prosedur yang berbeda-beda, sehingga penting untuk mengetahui apa kelengkapan yang Anda perlukan untuk mengajukan permohonan. Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat menghubungi Dinas Kesehatan setempat.

  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.