Search
Close this search box.

Isi Konten

Home » Bisnis » Persyaratan Membuka Praktik Mandiri Dokter

Isi Konten

Persyaratan Membuka Praktik Mandiri Dokter

Salah satu peluang usaha yang dapat dilakukan oleh dokter dan dokter gigi adalah dengan mendirikan tempat praktik mandiri. Biasanya, praktik mandiri dokter dan dokter gigi bertempatkan di rumah, kediaman, atau lahan pribadi dokter yang bersangkutan. Dokter ataupun dokter gigi yang hendak mendirikan tempat praktik mandiri, perlu memperhatikan persyaratan dan perizinan pendiriannya. Artikel ini akan membahas tentang syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan tempat praktik mandiri dokter. 

 

Kewajiban Kepemilikan STR dan SIP 

Setiap dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Kewajiban memiliki STR bagi dokter dan dokter gigi telah tertuang dalam Pasal 29 UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Sementara itu, kewajiban kepemilikan SIP dokter dan dokter gigi telah diatur dalam Pasal 2 Permenkes No. 2052 Tahun 2011 Tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran. 

 

Syarat Pengajuan STR

Berikut ini syarat-syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan STR bagi dokter dan dokter gigi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Pernyataan Etika Profesi Dokter/Dokter Gigi yang telah diisi dan ditandatangani 
  3. Ijazah dokter/dokter gigi yang asli
  4. Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh Kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih 5 tahun (tidak melebihi dari 6 bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan)
  5. Ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) atau pejabat DIKTI lainnya yang berwenang dan surat selesai adaptasi (bagi lulusan luar negeri)
  6. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah)
  7. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki SIP dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa
  8. Lafal sumpah/janji dokter/dokter gigi

 

STR ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

 

Persyaratan Permohonan SIP

Dokter dan dokter gigi dapat mengajukan permohonan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan:

  1. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh KKI
  2. Surat pernyataan mempunyai tempat praktik
  3. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi Dokter dan Dokter Gigi yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  4. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar

 

SIP akan berlaku sepanjang STR masih berlaku, tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. SIP dokter dan dokter gigi diberikan paling banyak untuk 3 tempat praktek dimana masing-masing SIP berlaku untuk 1 tempat praktik.

Setelah memiliki STR dan SIP, tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi wajib dipasangkan papan nama praktik kedokteran yang memuat nama dokter atau dokter gigi, nomor STR, dan nomor SIP.

 

Kewajiban Rekam Medis 

Selain kewajiban memiliki STR dan SIP, dokter yang akan membuka praktek kedokteran juga wajib menyelenggarakan rekam medis sebagaimana dalam UU No 29 Tahun 2004 pasal 46. 

Saat ini, penggunaan rekam medis menjadi lebih praktis dan efisien dengan adanya rekam medis elektronik. Sejak keluarnya Permenkes No. 24 Tahun 2022, setiap fasyankes wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik termasuk tempat praktik mandiri dokter dan dokter gigi pada tenggat waktu sampai Desember 2023. 

Untuk mendukung penyelenggaraan rekam medis elektronik di tempat praktik dokter mandiri Anda, Anda dapat menggunakan Sistem Elektronik Management (SIM) Klinik yang menyediakan rekam medis elektronik. 

eClinic adalah layanan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik terpercaya yang dapat membantu Anda menyelenggarakan rekam medis elektronik di tempat praktik mandiri Anda. 

eClinic merupakan SIM Klinik terpercaya yang dapat membantu pengelolaan klinik Anda dengan berbagai keunggulan yang mendukung digitalisasi pada klinik seperti:

  1. Membantu manajemen klinik
  2. Penggunaan rekam medis elektronik (sesuai dengan standar Permenkes No. 24 Tahun 2022)
  3. Terkoneksi dengan BPJS Kesehatan dan SATU SEHAT
  4. Sistem berbasis cloud professional 
  5. Terintegrasi dengan aplikasi Klinisia untuk booking online pasien

“Konsil Kedokteran Indonesia Serahkan Surat Tanda Registrasi Ulang” Diakses pada 2022. Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.  

“Persyaratan STR” Diakses pada 2022. Konsil Kedokteran Indonesia. 

Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis

UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran  

Permenkes No 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran

- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.