Search
Close this search box.

Isi Konten

Home » Akreditasi Klinik » Standar Terbaru Akreditasi Klinik sesuai Permenkes

Isi Konten

Standar Terbaru Akreditasi Klinik sesuai Permenkes

Klinik yang telah terakreditasi menunjukkan bahwa klinik tersebut telah memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan badan akreditasi. Proses akreditasi klinik dapat membantu klinik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien. Artikel ini akan membahas standar akreditasi klinik terbaru yang ditetapkan dalam Permenkes No. 34 Tahun 2022.

Setiap klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat setelah beroperasi selama 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kali. Sebelumnya, kewajiban untuk melakukan akreditasi bagi klinik tertuang dalam Permenkes No. 46 Tahun 2015. Namun, saat ini regulasi mengenai akreditasi telah diperbarui melalui Permenkes No. 34 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1983 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Klinik.

Dalam regulasi baru ini, klinik harus memenuhi 3 standar kategori untuk menjalankan proses akreditasi, yaitu Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Kesehatan Pasien (PMKP), serta Penyelenggaraan Kesehatan Perorangan (PKP).

Tata Kelola Klinik (TKK)

Kategori ini mewajibkan klinik untuk memiliki tata kelola yang baik dan memenuhi standar. Klinik harus memiliki pengorganisasian klinik yang disesuaikan dengan visi, misi, dan tujuan klinik. Hal ini bertujuan untuk memastikan klinik berjalan dengan baik, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pasien. Berikut ini adalah standar yang harus dipenuhi pada kategori TKK:

  • Standar 1.1: Pengorganisasian Klinik (TKK 1)
  • Standar 1.2: Tata Kelola Sumber Daya Manusia (TKK 2)
  • Standar 1.3: Tata Kelola Fasilitas dan Keselamatan (TKK 3)
  • Standar 1.4: Tata Kelola Kerja Sama (TKK 4)

 

Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP)

Kategori ini memungkinkan klinik untuk menjalankan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara komprehensif sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kompleksitas pelayanan yang diberikan. Berikut ini adalah standar yang harus dipenuhi pada kategori PMKP:

  • Standar 2.1: Upaya Peningkatan Mutu Keselamatan Pasien (PMKP 1)
  • Standar 2.2: Sasaran Keselamatan Pasien (PMKP 2)
  • Standar 2.3: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PMKP 3)

 

Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan (PKP)

Kategori terakhir yakni PKP mencakup aspek kewajiban klinik dalam memberikan pelayanan dengan memperhatikan hak pasien dan keluarga serta mutu dan keselamatan pasien. Dalam hal ini, klinik melaksanakan asuhan dan pelayanan secara terintegrasi yang merupakan konsep pelayanan berfokus pada pelayanan pasien sehari hari. Berikut ini standar yang harus dipenuhi klinik pada kategori PKP:

  • Standar 3.1 : Hak Pasien dan Keluarga (PKP 1)
  • Standar 3.2 : Pasien dan Keluarga Dalam Proses Asuhan (PKP 2)
  • Standar 3.3 : Akses Pasien Klinik (PKP 3)
  • Standar 3.4 : Pengkajian Pasien (PKP 4)
  • Standar 3.5 : Rencana dan Pemberian Asuhan (PKP 5)
  • Standar 3.6 : Pelayanan Promotif dan Preventif (PKP 6);
  • Standar 3.7 : Pelayanan Pasien Resiko Tinggi dan Penyediaan Pelayanan Risiko Tinggi (PKP 7)
  • Standar 3.8 : Pelayanan Anestesi dan Bedah (PKP 8)
  • Standar 3.9 : Pelayanan Gizi (PKP 9)
  • Standar 3.10 : Pemulangan dan Tindak Lanjut Perawatan (PKP 10)
  • Standar 3.11 : Pelayanan Rujukan (PKP 11)
  • Standar 3.12 : Penyelenggaraan Rekam Medis (PKP 12)
  • Standar 3.13 : Pelayanan Laboratorium (PKP 13)
  • Standar 3.14 : Pelayanan Radiologi (PKP 14)
  • Standar 3.15 : Pelayanan Kefarmasian (PKP 15)

 

Standar akreditasi klinik terbaru ini telah mengakomodir regulasi-regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam pelayanan klinik baik klinik pratama maupun klinik utama.

Standar-standar akreditasi klinik tersebut telah mengakomodir regulasi-regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam pelayanan klinik baik klinik pratama maupun klinik utama. Untuk mencapai standar tersebut, diperlukan sistem yang mempermudah pelayanan kesehatan dan manajemen klinik yang lebih efisien dan terkelola dengan baik. Salah satu solusi yang dapat diambil adalah dengan menjalin mitra dengan eClinic, yang hadir sebagai Sistem Informasi Manajemen Klinik (SIM Klinik).

eClinic merupakan SIM Klinik terpercaya yang dapat membantu pengelolaan klinik Anda dengan berbagai keunggulan yang mendukung digitalisasi pada klinik seperti:

  1. Membantu manajemen klinik
  2. Penggunaan rekam medis elektronik (sesuai dengan standar Permenkes No. 24 Tahun 2022)
  3. Terkoneksi dengan BPJS Kesehatan dan SATU SEHAT
  4. Sistem berbasis cloud professional
  5. Terintegrasi dengan aplikasi Klinisia untuk booking online pasien

Klik di sini untuk mencoba eClinic secara GRATIS.

Permenkes No 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfer Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

Keputusan Menteri Kesehatan No 1983 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Klinik

Keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/105/2023 tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik

- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.