Search
Close this search box.

Isi Konten

Perbedaan Klinik Pratama dan Klinik Utama
Home » Bisnis » Apa Bedanya Klinik Pratama dan Klinik Utama?

Isi Konten

Apa Bedanya Klinik Pratama dan Klinik Utama?

Tahukah Anda terdapat dua jenis klinik yang dibedakan berdasarkan jenis pelayanannya? Berikut perbedaan Klinik Pratama dan Klinik Utama yang penting untuk diketahui khususnya bagi pelaku industri kesehatan yang akan membuka sebuah klinik baru. 

 

Pengertian Klinik

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Saat ini, klinik yang berada di tengah masyarakat terdiri atas klinik pemerintah dan klinik swasta. Klinik pemerintah adalah klinik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pemerintah, TNI maupun POLRI. Adapun klinik swasta adalah klinik yang diselenggarakan oleh masyarakat (baik perorangan, badan usaha, maupun badan hukum).  Jika dibedakan dari jenis pelayanan yang diberikan, baik klinik pemerintah maupun klinik swasta dapat berupa klinik pratama atau klinik utama.

 

Apa yang dimaksud dengan Klinik Pratama?

Klinik Pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. Dalam pelaksanaannya, klinik pratama dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan seperti:

  • Pelayanan dokter umum
  • Pelayanan dokter gigi umum
  • Pelayanan tindakan sederhana
  • Pelayanan kebidanan sederhana
  • Pelayanan administrasi rekam medis

 

Dalam melaksanakan pelayanan medis di atas, Klinik Pratama harus dilengkapi dengan tenaga medis paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan kedokteran. 

Adapun upaya pelayanan kesehatan di Klinik Pratama meliputi aspek pelayanan medik dasar rawat jalan dan rawat inap. Klinik Pratama yang menyelenggarakan rawat inap harus memiliki ketenagaan paling sedikit terdiri atas:

  1. dokter, dokter gigi, dan/atau dokter spesialis di bidang layanan primer;
  2. apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;
  3. tenaga keperawatan;
  4. tenaga gizi;
  5. tenaga ahli teknologi laboratorium medik; dan
  6. tenaga non kesehatan

 

Dalam pengelolaan sebuah klinik, pihak yang bertanggung jawab atau sebagai penanggung jawab Klinik Pratama harus seorang dokter, dokter spesialis di bidang layanan primer, atau dokter gigi. 

 

Apa yang dimaksud dengan Klinik Utama?

Sementara itu, Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Klinik Utama dapat menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik berdasarkan sistem organ dan/atau cabang/disiplin ilmu pada satu atau lebih bidang spesialistik. Pelayanan yang diberikan oleh Klinik Utama meliputi:

  1. Pelayanan medis yang meliputi:
    • Pelayanan pemeriksaan dokter umum
    • Pelayanan pemeriksaan dokter gigi umum
    • Pelayanan pemeriksaan dokter spesialis yang terdiri dari dokter spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dokter spesialis Paru, dokter spesialis Okupasi dan dokter spesialis Rehabilitasi Medik
  2. Pelayanan Gawat Darurat
  3. Pelayanan Laboratorium yang meliputi pemeriksaan, antara lain: 
    • Kimia Klinik, seperti pemeriksaan kolesterol, gula darah, SGOT, SGPT, asam urat, dan lain-lain
    • Serologi, seperti pemeriksaan widal, HbSAg, NS1, dll
    • Hematologi, seperti pemeriksaan trombosit, Hb, leukosit, dll.
  4. Pelayanan Radiologi yang melayani pemeriksaan konvensional umum non-kontras dan pemeriksaan gigi panoramik
  5. Pelayanan Fisioterapi yang meliputi tindakan fisioterapi sederhana, sedang dan terampil
  6. Pelayanan Farmasi
  7. Urusan sumber daya manusia dan administrasi umum di internal klinik

 

Dalam hal ketenagaan, tenaga medis pada Klinik Utama yang memberikan pelayanan kedokteran, paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan. Apabila klinik utama memberikan pelayanan kedokteran gigi, maka tenaga medis paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan. 

Sementara itu, tenaga medis pada Klinik Utama yang memberikan pelayanan spesialistik, paling sedikit terdiri dari 2 (dua) dokter spesialis atau 2 (dua) dokter spesialis gigi, dimana dokter spesialis tersebut dapat merupakan jenis spesialis yang sama atau berbeda disiplin ilmu sesuai dengan konsep Klinik utama yang dibentuk.  Adapun Klinik Utama yang menyelenggarakan pelayanan spesialistik dan pelayanan spesialistik gigi dan mulut paling sedikit memiliki 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi spesialis.

Sama seperti Klinik Pratama, Klinik utama juga dapat menyelenggarakan Pelayanan Rawat Jalan dan rawat inap. Ketenagaan pada Klinik Utama yang menyelenggarakan rawat jalan paling sedikit terdiri atas: 

  1. dokter spesialis, dan/atau dokter gigi spesialis
  2. tenaga keperawatan; dan
  3. tenaga non-kesehatan

 

Di sisi lain, ketenagaan pada Klinik Utama yang menyelenggarakan rawat inap paling sedikit terdiri atas

  1. dokter spesialis dan/atau dokter gigi spesialis
  2. apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;
  3. tenaga keperawatan;
  4. tenaga gizi;
  5. tenaga ahli teknologi laboratorium medik; dan
  6. tenaga non kesehatan

 

Dalam hal pimpinan atau penanggung jawab klinik, Klinik Utama harus dipimpin oleh dokter, dokter gigi, dokter spesialis, atau dokter gigi spesialis. 

 

Jika Disimpulkan, Apa Bedanya? 

Melalui penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara Klinik Pratama dan Klinik Utama adalah pada jenis pelayanan medis yang diberikan dan ketentuan tenaga medis yang tersedia di klinik.

Dalam hal pelayanan yang diberikan, Klinik Pratama hanya menyediakan pelayanan dasar yang bersifat umum sementara Klinik Utama dapat menyediakan pelayanan medis yang bersifat spesialis sehingga jangkauan klinik utama dapat menjadi lebih luas.

Sementara itu, dalam ketersediaan tenaga medis, Klinik Pratama memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan. Sedangkan pada Klinik Utama, paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan. Apabila Klinik Utama memberikan pelayanan kedokteran gigi, maka tenaga medis paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan.

Sementara itu, persamaan antara kedua jenis klinik tersebut adalah baik Klinik Pratama maupun Klinik Utama dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap dengan catatan bahwa klinik sudah berbentuk badan usaha dan telah disesuaikan dengan fasilitas yang dimiliki oleh setiap klinik.

Agar klinik Anda beroperasi dengan maksimal, diperlukan sebuah sistem untuk membantu manajemen klinik Anda yakni dengan sistem informasi klinik. Saat ini eClinic hadir sebagai sistem informasi manajamen klinik yang dapat memudahkan operasionalisasi klinik dan memaksimalkan pelayanan kesehatan di klinik Anda secara digital. Temukan informasi mengenai fitur dan harga dari eClinic

“Tentang UPK” Diakses pada 12 Januari 2023. Kementerian Kesehatan.

PMK No 9 Tahun 2014 tentang Klinik 

PMK No 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan 

PMK No 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan

- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.