Rekam medis elektronik (Electronic Medical Record/EMR) adalah sistem yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mengelola informasi medis pasien secara elektronik. Dalam konteks akreditasi klinik, implementasi rekam medis elektronik dapat memiliki dampak positif pada proses akreditasi dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh klinik.
Penggunaan Rekam Medis Elektronik (RME) dan Akreditasi Klinik
Dalam banyak program akreditasi, adopsi rekam medis elektronik dianggap sebagai praktek yang baik dan diharapkan dari sebuah klinik. Berikut hubungan antara rekam medis elektronik dan akreditasi klinik:
- Pengelolaan informasi medis yang lebih efisien
Rekam medis elektronik memungkinkan penyimpanan dan akses yang mudah terhadap informasi medis pasien. Hal ini dapat mempermudah proses audit akreditasi klinik, karena informasi yang dibutuhkan dapat ditemukan dengan cepat dan akurat. - Pemenuhan persyaratan akreditasi
Salah satu persyaratan akreditasi klinik adalah adanya sistem manajemen informasi yang memadai. Dengan menggunakan rekam medis elektronik, klinik dapat memenuhi persyaratan ini dengan menyimpan dan mengelola informasi medis secara terstruktur dan terdokumentasi dengan baik. - Monitoring kualitas pelayanan
Rekam medis elektronik dapat digunakan untuk memantau dan melacak indikator kualitas pelayanan yang relevan dengan akreditasi klinik. Misalnya, data yang tercatat dalam rekam medis elektronik dapat digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan terhadap prosedur medis standar, penggunaan obat-obatan, atau hasil pengobatan pasien. - Membangun kerjasama tim
Rekam medis elektronik memungkinkan berbagai profesional medis yang terlibat dalam perawatan pasien, seperti dokter, perawat, ahli radiologi, dan lainnya, untuk berbagi informasi dengan mudah. Hal ini mendukung kolaborasi tim medis dalam memberikan pelayanan yang terintegrasi dan komprehensif, yang merupakan aspek penting dalam akreditasi klinik. - Minimalisasi risiko kesalahan dan kehilangan data
Dalam sistem rekam medis elektronik, data pasien dapat di-backup secara teratur dan disimpan dengan aman. Hal ini mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan data medis yang dapat terjadi pada rekam medis fisik. Selain itu, dengan adanya catatan medis yang terstruktur dan terdokumentasi dengan baik, risiko kesalahan dalam pengambilan keputusan medis juga dapat dikurangi.
Terkait Permenkes No. 24 Tahun 2022
Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Menteri Kesehatan nomor 269 tahun 2008. Peraturan ini mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menggunakan rekam medis elektronik sebagai dokumen dalam pemberian pelayanan di fasyankes.
Beberapa catatan yang dapat disampaikan mengenai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis adalah sebagai berikut:
- Peraturan ini mengharuskan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk tempat praktik mandiri yang dijalankan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis, untuk melaksanakan penggunaan rekam medis elektronik sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut.
- Implementasi rekam medis elektronik harus diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Artinya, semua fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk beralih dari rekam medis konvensional ke rekam medis elektronik dalam waktu yang ditentukan.
- Jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan ini, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, yang mewakili Menteri Kesehatan, memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif. Sanksi ini dapat berupa teguran tertulis atau rekomendasi pencabutan atau pencabutan status akreditasi terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan yang ditetapkan.
Akreditasi bagi klinik dapat menambah daya saing karena dapat menjamin pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas, meningkatkan pendidikan karyawan, meningkatkan manajemen risiko, serta membangun dan meningkatkan kerjasama antar tim dan karyawan. Anda dapat menggunakan eClinic sebagai solusi untuk mengimplementasikan dan mengelola rekam medis elektronik dengan efisien.
eClinic adalah layanan terpercaya yang menyediakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik. Dengan menggunakan eClinic, Anda dapat memenuhi kewajiban menyelenggarakan rekam medis elektronik di klinik Anda. Untuk informasi lebih lanjut mengenai eClinic, Anda dapat melakukan kontak dengan tim eClinic dengan mengunjungi tautan berikut.