Search
Close this search box.
Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Kode Etik Bidan
Home » Regulasi » Kenali Kode Etik Bidan Berdasarkan Kewajibannya

Isi Konten

Kenali Kode Etik Bidan Berdasarkan Kewajibannya

Anda mungkin pernah mendengar mengenai kode etik untuk beberapa profesi tertentu. Tujuan dari kode etik adalah supaya tenaga profesional tersebut dapat memberikan jasa dengan sebaik-baiknya kepada pengguna atau pelanggannya sebagai penerima jasa. 

Tenaga kesehatan merupakan salah satu profesi yang memiliki kode etik. Tidak terkecuali profesi bidan. Dalam pembahasan kali ini, kami akan mengajak Anda untuk mengenali kode etik bidan berdasar kewajibannya. Mari simak lengkapnya di bawah ini! 

Mengenal Profesi Bidan

Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan profesi kebidanan. Bidan adalah seorang tenaga kesehatan profesional yang bertugas untuk membantu perempuan, mulai dari masa kehamilan mereka-proses persalinan-hingga pasca persalinan. Bidan juga memiliki tugas untuk dapat memberikan edukasi mengenai reproduksi hingga keluarga berencana (KB)

Agar seorang bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan yang bermutu serta berkesinambungan, bidan harus memahami falsafah, kode etik, dan regulasi terkait dengan praktik kebidanan. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan bahwa dalam penyelenggaraan praktik kebidanan, bidan harus memberikan pelayanan yang meliputi pelayanan kesehatan ibu, kesehatan anak, kesehatan reproduksi perempuan, dan keluarga berencana. 

Tak sampai disitu, bidan juga memiliki tanggung jawab melaksanakan tugas berdasar pelimpahan wewenang, dan/atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. 

Kode Etik Bidan Berdasarkan Kewajibannya 

Kode etik bidan ditetapkan oleh Organisasi Profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pada tahun 1986, yang kemudian disahkan di dalam Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia (IBI) X pada tahun 1988. Kemudian petunjuk pengesahan pelaksanaan kode etik dilakukan pada Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI di tahun 1991. 

Berdasarkan kewajibannya, kode etik bidan terbagi menjadi enam. Antara lain sebagai berikut: 

  • Kewajiban Bidan Terhadap Pasien dan Masyarakat 

    • Setiap bidan senantiasa untuk menjunjung tinggi, menghayati serta mengamalkan sumpah jabatan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya 
    • Menjalankan tugas profesinya, menjunjung tinggi harkat & martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan 
    • Setiap badan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran tugas & tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan pasien, keluarga dan masyarakat 
    • Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya masing-masing senantiasa mendahulukan kepentingan pasien, keluarga, masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasar kemampuannya 
    • Bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal 
  • Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya 

    • Bidan senantiasa memberikan pelayanan yang paripurna terhadap pasien, keluarga, masyarakat sesuai dengan kemampuan berdasar kebutuhannya
    • Bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai wewenang dalam mengambil keputusa mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
    • Bidan harus dapat menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali apabila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan yang bersangkutan 
  • Kewajiban Bidan Terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya

    • Bidan harus dapat menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
    • Bidan harus dapat melaksanakan tugasnya, dan saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan yang lain 
  • Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya 

    • Bidan harus menjaga nama baik serta menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat 
    • Bidan senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 
    • Bidan berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan yang sejenis, yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya 
  • Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri

    • Bidan harus memelihara kesehatannya supaya dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik 
    • Bidan harus secara terus menerus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi 
    • Bidan harus memelihara kepribadian dan penampilan diri 
  • Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa, dan Tanah Air 

    • Bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat 
    • Bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB & kesehatan keluarga. 

Sekarang Anda sudah tahu kan mengenai kode etik bidan berdasarkan kewajibannya. Apabila Anda ingin meningkatkan layanan kebidanan di klinik Anda, maka saatnya menggunakan eClinic. Aplikasi klinik kesehatan canggih yang dapat membantu mengelola klinik Anda secara digital, lewat satu pintu. Dapatkan banyak fitur dan rasakan sendiri manfaatnya! Ayo coba gratis sekarang di sini.

    1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan
    2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

 

- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.