Search
Close this search box.
Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Standar Profesi Bidan
Home » Regulasi » Apa Saja Standar Profesi Bidan? Simak Secara Lengkap!

Isi Konten

Apa Saja Standar Profesi Bidan? Simak Secara Lengkap!

Apakah Anda pernah mendengar tentang standar profesi? Standar profesi merupakan batas kemampuan minimal yang harus dimiliki seseorang yang memiliki profesi dalam bidang kesehatan. Seorang bidan juga harus memiliki standar profesi supaya dapat menjalankan praktik secara resmi.

Pada kesempatan ini, kami akan mengajak Anda untuk mengetahui apa saja standar profesi kebidanan. Mari simak informasi lengkapnya! 

Mengenal Profesi Bidan 

Bidan adalah seorang tenaga kesehatan profesional yang memiliki peran dalam menjaga kesehatan ibu serta bayi mulai dari masa kehamilan hingga pasca-melahirkan. Selain itu, bidan juga dapat berperan sebagai tenaga profesional yang memberikan edukasi mengenai keluarga berencana (KB) dan kesehatan reproduksi. 

Dilansir dari International Confederation of Midwives, Bidan merupakan profesi yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang bersumber dari disiplin ilmu yaitu ilmu kesehatan dan sosiologi. Bidan bertugas untuk memberikan saran, dukungan, dan perawatan kepada wanita pada masa pra-kelahiran dan pasca-kelahiran. Bidan juga membantu saat proses persalinan. 

Profesi bidan sendiri berpusat pada beberapa aspek seperti kesehatan, nutrisi, pola hidup, pemberdayaan keluarga, pendampingan dan pengambilan keputusan pasien. 

Menurut UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, berikut adalah tugas dan tanggung jawab profesi bidan: 

  • Memberikan asuhan kebidanan pada masa sebelum hamil 
  • Memberikan asuhan kebidanan pada masa kehamilan normal 
  • Memberikan asuhan kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal 
  • Memberikan asuhan kebidanan pada masa nifas 
  • Melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan, dan
  • Melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan, pascapersalinan, masa nifas, dan asuhan pasca keguguran dan dilanjutkan dengan rujukan

Standar Profesi Kebidanan 

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020, Standar Profesi Bidan terbagi menjadi dua yaitu Standar Kompetensi dan Kode Etik Profesi, yang akan dijabarkan lebih lanjut pada poin di bawah ini. 

Macam-Macam Standar Kompetensi Bidan 

Standar kompetensi bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan kebidanan terstandar oleh Bidan yang kompeten. Kompetensi bidan terdiri dari tujuh area kompetensi yang meliputi: 

  • Etik Legal dan Keselamatan Pasien
    • Memiliki perilaku yang profesional 
    • Mematuhi aspek etik legal dalam praktek kebidanan 
    • Menghargai hak dan privasi perempuan dan keluarganya 
    • Menjaga keselamatan pasien dalam praktik kebidanan 
  • Komunikasi Efektif 
    • Berkomunikasi dengan perempuan dan anggota keluarganya 
    • Berkomunikasi dengan masyarakat 
    • Berkomunikasi dengan rekan sejawat 
    • Berkomunikasi dengan profesi lain/tim kesehatan lainnya
    • Berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholders)
  • Pengembangan Diri dan Profesionalisme
    • Bersikap mawas diri
    • Melakukan pengembangan diri sebagai bidan profesional 
    • Menggunakan & mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni yang menunjang praktik kebidanan dalam rangka pencapaian kualitas kesehatan perempuan, keluarga, & masyarakat
  • Landasan Ilmiah Praktik Kebidanan 
    • Memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk memberikan asuhan yang berkualitas mulai dari masa bayi baru lahir hingga pelayanan kesehatan reproduksi dan seksualitas wanita 
    • Memberikan penanganan situasi kegawatdaruratan dan sistem rujukan
    • Melakukan keterampilan dasar praktik klinis kebidanan 
  • Keterampilan Klinis dalam Praktik Kebidanan
    Seorang bidan harus memiliki kemampuan untuk memberikan asuhan kebidanan komprehensif dan berkualitas pada semua tahap kehidupan, mulai dari kepada bayi yang baru lahir hingga kepada ibu yang memasuki masa klimakterium. Bidan juga harus mampu menghadapi kondisi gawat darurat dan memberikan rujukan yang tepat. Selain itu, memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan tanggap budaya dalam promosi kesehatan reproduksi, baik untuk remaja perempuan maupun pada masa sebelum hamil. Selain itu, bidan diwajibkan untuk mampu memberikan asuhan pada masa pasca keguguran, ibu nifas, serta pelayanan kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan. Semua kemampuan ini didasari oleh keterampilan dasar praktik klinis kebidanan yang mereka miliki.
  • Promosi Kesehatan dan Konseling 
    • Memiliki kemampuan merancang kegiatan promosi kesehatan reproduksi pada perempuan, keluarga, dan masyarakat 
    • Memiliki kemampuan mengorganisir dan melaksanakan kegiatan promosi kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan 
    • Memiliki kemampuan mengembangkan program KIE dan konseling kesehatan reproduksi dan seksualitas perempuan
  • Manajemen dan Kepemimpinan 
    • Memiliki pengetahuan mengenai konsep leadership dan pengelolaan sumber daya kebidanan
    • Memiliki kemampuan analisis faktor yang mempengaruhi kebijakan dan strategi pelayanan kebidanan pada perempuan, bayi, dan anak
    • Mampu menjadi role model dan agen perubahan di masyarakat, khususnya dalam kesehatan reproduksi perempuan dan anak 
    • Memiliki kemampuan menjalin jejaring lintas program dan lintas sektor 
    • Mampu menerapkan Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan 

Macam-Macam Kode Etik Profesi Bidan

Sedangkan untuk kode etik bidan yang harus dipatuhi terdiri dari 6 kode etik, yang meliputi: 

  • Kewajiban Bidan Terhadap Pasien dan Masyarakat 
  • Kewajiban Bidan Terhadap Tugasnya 
  • Kewajiban Bidan Terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya
  • Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya 
  • Kewajiban Bidan Terhadap Diri Sendiri
  • Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa, dan Tanah Air 

Sekarang Anda sudah paham mengenai standar profesi kebidanan dan macam-macam standar kompetensi dan kode etiknya? Jika Anda memiliki layanan kebidanan pada klinik Anda, maka Anda bisa menggunakan eClinic, aplikasi klinik kesehatan digital terintegrasi dengan berbagai fitur canggih untuk pasien!Dapatkan akses mudah untuk pasien bisa berkonsultasi kebidanan dan perawatan kehamilan di klinik, hanya dengan beberapa kali klik saja. Segera coba gratis dengan cara isi form permintaan demo di sini.

    1. Definition of Midwifery | International Confederation of Midwives. (2024, January 22). International Confederation of Midwives. https://internationalmidwives.org/resources/definition-of-midwifery/
    2. Undang Undang Kebidanan UU No. 4 tahun 2019
    3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/320/2020 Tentang Standar Profesi Bidan

 

- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.