Search
Close this search box.

Isi Konten

Syarat Kerjasama Dengan BPJS
Home » Regulasi » Syarat Kerja Sama Klinik dengan BPJS Kesehatan

Isi Konten

Syarat Kerja Sama Klinik dengan BPJS Kesehatan

Hingga November tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat bahwa jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin meningkat hingga mencapai 246,94 juta jiwa. Sebagai pemberi jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan memiliki komitmen untuk memastikan peserta JKN memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas dan profesional. Dalam mencapai komitmen tersebut, klinik menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN.

Agar peserta JKN dapat mendapatkan pelayanan kesehatan di klinik, klinik perlu menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Berikut ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. 

 

Kerja sama dengan BPJS Kesehatan 

Dalam melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, klinik sebagai salah satu faskes tingkat pertama harus menyelenggarakan pelayanan kesehatan komprehensif berupa pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, pelayanan kebidanan, dan pelayanan kesehatan darurat medis, termasuk pelayanan penunjang yang meliputi pemeriksaan laboratorium sederhana dan pelayanan kefarmasian. Demikian juga dengan peserta JKN yang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.

Kerja sama antara klinik dengan BPJS Kesehatan dilakukan melalui perjanjian kerja sama dimana dalam perjanjian tersebut dilakukan antara pimpinan atau pemilik klinik dengan BPJS Kesehatan. Adapun perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama sekurang-kurangnya 1 tahun dan dapat diperpanjang kembali.

 

Persyaratan Kerjasama 

Berikut ini merupakan dokumen-dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan: 

  1. Surat izin operasional
  2. Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Izin Praktik atau Surat Izin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
  3. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
  6. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
  7. Sertifikat Akreditasi 

 

Kriteria Teknis

Selain syarat-syarat di atas, BPJS Kesehatan juga melakukan seleksi dan kredensialing dengan menggunakan kriteria teknis untuk menentukan jenis dan luasnya pelayanan, besaran kapitasi, dan jumlah peserta yang bisa dilayani. Kriteria teknis tersebut meliputi:

  1. Sumber daya manusia
  2. Kelengkapan sarana dan prasarana
  3. Lingkup pelayanan
  4. Komitmen pelayanan

 

Hak dan Kewajiban Klinik dan BPJS Kesehatan 

Sebagai upaya pemenuhan perjanjian kerjasama, baik Klinik maupun BPJS Kesehatan harus memenuhi hak dan kewajibannya. Berikut ini merupakan hak dan kewajiban dari Klinik dan BPJS Kesehatan.

 

Klinik BPJS Kesehatan 
Hak Klinik Kewajiban Klinik  Hak BPJS Kesehatan Kewajiban BPJS Kesehatan
Mendapatkan informasi tentang kepesertaan, prosedur pelayanan, pembayaran dan proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Memberikan pelayanan kesehatan kepada Peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Membuat atau menghentikan kontrak kerja dengan Fasilitas Kesehatan. Memberikan informasi kepada Fasilitas Kesehatan berkaitan dengan kepesertaan, prosedur pelayanan, pembayaran dan proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menerima pembayaran klaim atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap. Memberikan laporan pelayanan sesuai waktu dan jenis yang telah disepakati. Menerima laporan pelayanan sesuai waktu dan jenis yang telah disepakati. Melakukan pembayaran klaim kepada Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yang diberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap.

 

Setelah berhasil menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, klinik dapat melakukan pelayanan kesehatan bagi para peserta JKN. Dalam memaksimalkan pelayanan yang diberikan, Klinik dapat menggunakan Sistem Informasi Manajemen (SIM) Klinik agar pengelolaan klinik dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi lebih efisien dan berkualitas.

eClinic hadir sebagai SIM Klinik yang sudah terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, yuk coba aplikasi eClinic secara GRATIS sekarang juga. 

 

  • “BPJS Kesehatan Mulai Seleksi Faskes untuk Kerja Sama di 2022” Diakses pada 25 Januari 2023. CNBC Indonesia
  • “Ini Jumlah Peserta JKN sampai November 2022” Diakses pada 30 Januari 2023. Katadata.com
  • “Injak Tahun ke-10 Tahun, BPJS Kesehatan Fokus Transformasi Mutu Layanan” Diakses pada 27 Januari 2023. BPJS Kesehatan 
  • “Peserta BPJS Kesehatan Naik 115,3 Juta hingga 2022, 90 Persen Masyarakat RI Punya Jaminan Kesehatan” Diakses pada 30 Januari 2023. Inews.id
  • Permenkes No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.