Search
Close this search box.

Isi Konten

Permenkes Terbaru Tentang Rekam Medis
Home » Rekam Medis » Permenkes Terbaru No. 24 Tahun 2022: Kewajiban Faskes Untuk Rekam Medis Elektronik

Isi Konten

Permenkes Terbaru No. 24 Tahun 2022: Kewajiban Faskes Untuk Rekam Medis Elektronik

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Permenkes 24/2022) merupakan peraturan terbaru yang mengatur tentang rekam medis di Indonesia. Permenkes ini mencabut dan menggantikan Permenkes Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis. Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 memuat berbagai ketentuan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi penggunaan rekam medis di Indonesia, antara lain:

Kewajiban Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik (RME)

Permenkes 24/2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (termasuk klinik dan tempat praktik mandiri) untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023. Sistem elektronik pada penyelenggaraan rekam medis elektronik dapat berupa sistem elektronik yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan sendiri, atau penyelenggara atau penyedia sistem elektronik melalui kerja sama.

Peningkatan Keamanan dan Kerahasiaan Rekam Medis

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengatur secara lebih rinci tentang keamanan dan kerahasiaan rekam medis, antara lain dengan:

  • Mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk menerapkan sistem keamanan informasi kesehatan yang memenuhi standar keamanan informasi kesehatan.
  • Melarang akses ke rekam medis elektronik oleh pihak yang tidak berwenang.
  • Mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pemusnahan rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peningkatan Perlindungan Hak Pasien

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 mengatur secara lebih rinci tentang perlindungan hak pasien dalam hal rekam medis, antara lain dengan:

  • Memberikan hak kepada pasien untuk memperoleh informasi tentang rekam medisnya.
  • Memberikan hak kepada pasien untuk memperoleh salinan rekam medisnya.
  • Memberikan hak kepada pasien untuk menolak pemberian informasi rekam medisnya kepada pihak lain.

Peningkatan Akuntabilitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 juga mengatur secara lebih rinci tentang akuntabilitas fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal rekam medis, antara lain dengan:

  • Mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan rekam medis secara berkala.
  • Mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melaporkan penyelenggaraan rekam medis kepada Menteri.

Secara umum, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 merupakan peraturan yang progresif dan modern yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas rekam medis di Indonesia.

Kaitan Permenkes 24/2022 dengan Platform SATUSEHAT

Peluncuran SATUSEHAT oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mendapat sambutan positif dari masyarakat. SATUSEHAT merupakan sistem integrasi data kesehatan yang dapat menghubungkan berbagai platform aplikasi di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia, seperti rumah sakit swasta, rumah sakit pemerintah, puskesmas, klinik, apotek, laboratorium, dan pelaku industri kesehatan.

Melalui SATUSEHAT, pertukaran data kesehatan, terutama rekam medis pasien, akan menjadi lebih efektif, efisien, dan lebih menguntungkan bagi pasien maupun fasyankes.

Berdasarkan Permenkes Nomor 24 tahun 2022, setiap fasilitas pelayanan kesehatan—termasuk klinik—wajib mendukung dan menyelenggarakan rekam medis elektronik. Pencatatan rekam medis elektronik ini selanjutnya akan terdaftar dalam platform SATUSEHAT sehingga memungkinkan rekam medis untuk diakses dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya.

Solusi Mudah Menghadapi Peraturan “Wajib RME”

Secara umum, penggunaan rekam medis elektronik melalui kerja sama dengan perusahaan penyedia sistem RME merupakan pilihan yang lebih baik bagi fasyankes yang ingin menerapkan rekam medis elektronik dengan biaya yang efisien, mudah digunakan, aman, serta mudah dipelihara. Bekerja sama dengan penyedia rekam medis elektronik memiliki beberapa keunggulan dibandingkan membuat sistem elektronik secara mandiri, yaitu:

  1. Efisiensi biaya

Kerja sama dengan penyedia aplikasi atau software RME umumnya lebih murah daripada membuat sistem elektronik secara mandiri. Hal ini karena penyedia telah menyediakan infrastruktur dan perangkat lunak yang dibutuhkan, sehingga fasilitas pelayanan kesehatan tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pengadaan dan pemeliharaannya.

  1. Kemudahan penggunaan

Penyedia sistem tentunya telah melakukan pengujian dan penyempurnaan sistemnya agar mudah digunakan oleh pengguna.

  1. Keamanan dan kerahasiaan data

Rekam medis elektronik yang berkualitas lebih aman dan rahasia daripada sistem elektronik yang dibuat secara mandiri. Hal ini karena penyedia SaaS telah menerapkan standar keamanan informasi yang ketat untuk melindungi data pasien. Untuk menjamin hal ini fasyankes perlu memastikan penyedia RME sudah terintegrasi resmi dengan SATUSEHAT dan terdaftar di PSE Kominfo.

  1. Fitur yang lengkap

Rekam medis elektronik yang tergabung dalam sistem informasi manajemen klinik biasanya memiliki fitur yang lebih lengkap daripada sistem elektronik yang dibuat secara mandiri. Hal ini karena penyedia telah mengintegrasikan berbagai fitur yang dibutuhkan oleh fasyankes, seperti pendaftaran pasien, penjadwalan janji temu, manajemen resep, hingga manajemen keuangan.

  1. Pemeliharaan (maintenance) yang mudah

Penyedia RME bertanggung jawab untuk melakukan pembaruan dan perbaikan sistem secara berkala. Penyedia RME juga umumnya memiliki dukungan teknis yang tersedia 24/7. Hal ini akan mempermudah fasyankes untuk mendapatkan bantuan jika mengalami masalah dengan sistem.

Gunakan eClinic Sekarang!

eClinic merupakan penyedia sistem informasi manajemen klinik terpercaya yang dapat membantu pengelolaan klinik Anda dengan berbagai keunggulan yang mendukung digitalisasi pada klinik Anda seperti: mendukung koneksi dengan aplikasi pasien, penggunaan rekam medis elektronik, terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan SATUSEHAT, serta sudah terdaftar di PSE Kominfo.

  • https://law.ui.ac.id/catatan-sederhana-untuk-permenkes-no-24-tahun-2022-tentang-rekam-medis-oleh-wahyu-andrianto-s-h-m-h/#:~:text=Peraturan%20Menteri%20Kesehatan%20Republik%20Indonesia%20Nomor%2024%20Tahun%202022%20membebankan,pelayanan%20kesehatan%20yang%20melakukan%20pelanggaran.
  • https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1662611251_882318.pdf
- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.