Search
Close this search box.

Isi Konten

Strategi Identifikasi Pasien
Home » Bisnis » Strategi Identifikasi Pasien sebagai Langkah Keselamatan Medis

Isi Konten

Strategi Identifikasi Pasien sebagai Langkah Keselamatan Medis

Identifikasi pasien adalah proses untuk memastikan bahwa layanan medis yang diberikan kepada orang yang tepat. Hal ini penting untuk keselamatan pasien, karena dapat mencegah kesalahan medis, seperti pemberian obat atau prosedur yang salah.

Apa itu Identifikasi Pasien?

Identitas pasien adalah informasi yang unik yang membedakan satu orang dari orang lain. Informasi ini dapat berupa nama, tanggal lahir, nomor rekam medis, atau informasi lainnya.

Identifikasi pasien merupakan sistem identifikasi kepada pasien untuk membedakan antara pasien satu dengan pasien yang lainnya sehingga memperlancar atau mempermudah dalam pemberian pelayanan kepada pasien. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kesalahan dan kekeliruan dalam proses memberikan layanan, tindakan medis, atau prosedur kepada pasien.

Tujuan Identifikasi Pasien

Tujuan identifikasi pasien adalah untuk memastikan bahwa pasien menerima layanan atau tindakan adalah yang tepat dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 308 Tahun 2017 tujuan dari identifikasi adalah :

  1. Untuk mengidentifikasi pasien yang akan menerima pelayanan atau pengobatan.
  2. Memastikan kesesuaian atau pengobatan terhadap individu tersebut.

Kebijakan atau prosedur memerlukan sedikitnya dua cara untuk mengidentifikasi seorang pasien, seperti nama pasien, nomor identifikasi umumnya digunakan nomor rekam medis, tanggal lahir, gelang identitas atau cara lain. Nomor kamar atau lokasi pasien tidak bisa digunakan untuk identifikasi.

Prosedur Identifikasi Pasien 

Identifikasi pasien harus dilakukan sejak pasien masuk ke rumah sakit dan terus dikonfirmasi selama segala proses di rumah sakit, seperti sebelum memberikan obat, darah atau produk darah, dan spesimen lain untuk pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan atau prosedur. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesalahan dalam mengidentifikasi pasien, yang dapat berakibat fatal jika pasien menerima prosedur medis yang tidak sesuai dengan kondisi mereka, seperti salah pemberian obat, pengambilan darah, atau bahkan tindakan medis yang tidak sesuai.

Kebijakan dan prosedur identifikasi juga dapat membantu menjelaskan penggunaan dua  penanda yang berbeda pada lokasi yang berbeda di fasilitas pelayanan kesehatan. Suatu proses kolaboratif digunakan untuk mengembangkan kebijakan dan/atau prosedur untuk memastikan telah mengatur semua situasi yang memungkinkan untuk diidentifikasi.

Umumnya terdapat dua jenis data yang mendukung proses identifikasi :

  1. Data Klinis Pasien

Data klinis pasien adalah data yang berkaitan dengan jejak medis pasien. Data tersebut harus mencakup identitas lengkap pasien, tanggal dan waktu pengobatan, serta hasil dari anamnesis (keluhan pasien dan riwayat yang dimilikinya). Kemudian hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan oleh dokter yang bertugas juga harus disediakan. Data klinis pasien harus mencakup diagnosis, bentuk pelaksanaan, dan prosedur pengobatan dari dokter. 

  1. Data Administrasi Pasien

Data administrasi pasien ini tidak berkaitan dengan rekam medis pasien. Data pasien ini lebih bersangkutan pada pribadi pasien, yaitu catatan sipil yang dimiliki pasien, di antaranya:

    • Nama lengkap
    • Nomor rekam medis/identitas yang dapat digunakan
    • Alamat lengkap pasien tinggal
    • Data kelahiran pasien (tanggal, bulan, tahun, dan kota)
    • Jenis kelamin pasien
    • Status (menikah atau belum)
    • Kontak keluarga terdekat pasien
    • Tanggal dan waktu pasien menerima pengobatan
    • Nama dan identitas tenaga kesehatan

Strategi dalam Identifikasi Pasien

Kegagalan yang sering terjadi pada saat melakukan identifikasi pasien berpotensi menyebabkan kesalahan dalam pemberian obat, pelaksanaan prosedur, pemeriksaan. Oleh karena itu WHO Collaborating Center for Patient Safety Solutions menerbitkan 9 solusi keselamatan Pasien Rumah Sakit). Solusi tersebut menekankan pada sistem identifikasi pasien di sebuah fasyankes, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Menekankan bahwa tanggung jawab utama perawat sebelum melakukan perawatan, pengobatan, pengambilan spesimen atau pemeriksaan klinis harus memastikan identitas pasien secara benar,
  2. Mendorong penggunaan setidaknya 2 identitas (nama dan tanggal lahir) 
  3. Standarisasi pendekatan untuk identifikasi pasien antara fasilitas yang berbeda dalam sistem perawatan kesehatan
  4. Menyediakan protokol yang jelas untuk mengidentifikasi pasien dan untuk membedakan identitas pasien dengan nama yang sama.
  5. Mendorong pasien untuk berpartisipasi dalam semua tahapan proses perawatan di rumah sakit.
  6. Mendorong pemberian label pada wadah yang digunakan untuk pengambilan darah dan spesimen lainnya.
  7. Menyediakan protokol yang jelas untuk menjaga identitas sampel pasien saat pra-analitis, analitis dan proses pasca-analitis.
  8. Menyediakan protokol yang jelas untuk mempertanyakan hasil laboratorium atau temuan tes lain ketika mereka tidak konsisten dengan riwayat klinis pasien.
  9. Menyediakan pemeriksaan berulang dan review dalam rangka untuk mencegah multiplikasi otomatis dari kesalahan entri pada komputer

Kesalahan identifikasi pasien dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti pasien dalam keadaan terbius, disorientasi, atau tidak sadar sepenuhnya, pasien bertukar tempat tidur, kamar, atau lokasi di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, pasien mengalami disabilitas sensori, atau faktor-faktor lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa semua protokol identifikasi pasien dilakukan dengan tepat dan benar. Hal ini untuk mencegah kesalahan identifikasi yang dapat mengancam keselamatan pasien.

  • https://yankes.kemkes.go.id/view_artikel/2246/identitas-pasien-untuk-mendukung-identifikasi-pasien-yang-akurat
  • https://krakataumedika.com/info-media/artikel/mengidentifikasi-pasien-dengan-benar
  • http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/21654/BAB%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691, 2011
- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.