Search
Close this search box.
Langganan
Sekarang, Diskon
50

*Syarat & Ketentuan berlaku

Isi Konten

Fasilitas Klinik Menurut Peraturan Menteri Kesehatan
Home » Bisnis » Fasilitas Klinik Menurut Peraturan Menteri Kesehatan

Isi Konten

Fasilitas Klinik Menurut Peraturan Menteri Kesehatan

Klinik merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Untuk mendirikan sebuah klinik yang sesuai dengan standar, maka fasilitas klinik menjadi hal terpenting yang harus diperhatikan. 

Fasilitas klinik atau prasarana klinik diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik. Berikut adalah beberapa prasarana atau fasilitas yang harus klinik miliki: 

1. Instalasi Sanitasi 

Fasilitas pertama yang harus dimiliki sebuah klinik adalah instalasi sanitasi. Instalasi sanitasi merupakan instalasi yang menangani kegiatan-kegiatan sanitasi di klinik. Meliputi pengelolaan limbah dan penyehatan air, pemantauan kualitas lingkungan klinik, sanitasi ruang, lingkungan dan pengendalian vektor. 

Dalam pelaksanaan pemenuhan instalasi sanitasi, dibutuhkan beberapa peralatan seperti thermohygrometer, incinerator (penghancur limbah), pH meter, fogger, chlorine meter, bacteriological analysis kit, dan peralatan lainnya. 

2. Instalasi Listrik

Instalasi listrik di klinik harus mencakup cadangan daya, sebagai contoh genset untuk mengantisipasi pemadaman listrik, dan memastikan bahwa pelayanan kesehatan di klinik bisa berjalan tanpa hambatan. 

Selain itu, komponen listrik mulai dari panel distribusi hingga penggunaan seperti alat medis hingga lampu, harus diperiksa secara berkala untuk meminimalisir kegagalan alat atau resiko kebakaran.

3. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Hal yang cukup krusial dalam fasilitas klinik yaitu pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Setiap klinik harus memiliki alat pemadam api ringan (APAR) paling sedikit 2 tabung, untuk memproteksi kemungkinan terjadinya kebakaran. Selain itu harus dipertimbangkan juga luas ruangan dan jumlah ruangan yang ada di klinik. 

Pemasangan alat pemadam kebakaran diletakkan pada dinding dengan ketinggian kurang lebih 1 meter dari permukaan lantai, dilindungi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan kerusakan atau pencurian.

4. Ambulans 

Fasilitas klinik keempat yaitu ambulans. Pelayanan ambulans wajib disediakan oleh klinik yang memiliki pelayanan rawat inap dan klinik yang melayani tindakan berisiko.

5. Sistem Gas Medis

Setiap klinik, paling sedikit tersedia Oksigen untuk penanganan pasien dalam keadaan gawat darurat. Apabila diperlukan, dalam pemberian pelayanan kesehatan, dapat ditambahkan dengan ketersediaan gas medis lainnya. 

Dalam sebuah klinik, jumlah tabung yang tersedia minimal satu tabung. Untuk klinik yang memberikan pelayanan rawat inap, jumlah tabung harus lebih dari satu. 

Selain itu, tabung oksigen hanya digunakan di ruang tindakan dan di ruang rawat inap. Setiap tabung oksigen yang digunakan haruslah dipastikan layak pakai.

6. Sistem Tata Udara 

Suhu udara di setiap ruangan haruslah disesuaikan untuk dapat memberikan kenyamanan dengan memperhatikan sirkulasi udara. Ventilasi ruangan pada bangunan klinik dapat berupa ventilasi alami dan/atau ventilasi mekanis (kipas angin, air conditioner).

7. Sistem Pencahayaan

Bangunan klinik haruslah mempunyai pencahayaan alami maupun pencahayaan buatan yang baik. Tingkat pencahayaan rata-rata yang direkomendasikan sekitar 200 hingga 350 lux (disesuaikan dengan fungsi ruangan).

8. Prasarana Lainnya 

Selain beberapa prasarana atau fasilitas pelayanan klinik yang disebutkan di atas, klinik dapat menambahkan prasarana lain yang menyesuaikan kebutuhan. Sebagai contoh menambahkan sistem proteksi petri dan sistem komunikasi. 

Sebagai catatan, sarana dan prasarana klinik sebagaimana yang dimaksud di atas haruslah dalam keadaan yang terpelihara dan berfungsi dengan baik. Penanggung jawab dan pengelola klinik haruslah selalu memperhatikan fasilitas pelayanan klinik mereka. 

Itu tadi beberapa informasi penting mengenai apa saja fasilitas klinik yang wajib dipenuhi dan dirawat dengan baik. Jika Anda menjadi penanggung jawab atau pengelola klinik, maka pastikan fasilitas di atas sudah terpenuhi ya! 

Ingin membuat otomatisasi administrasi di klinik Anda? Gunakan layanan eClinic by Infokes. Dengan menggunakan layanan jasa eClinic, semua kegiatan klinik mulai dari kegiatan operasional hingga pendaftaran pasien akan tercatat secara digital.

Dapatkan banyak kelebihan dengan menggunakan eClinic. Satu langkah lebih maju bersama eClinic, coba gratis sekarang di sini.

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik 
  2. Standar Usaha Klinik
- New Version -
eClinic Leap Logo
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap didesain sesuai dengan standar persyaratan dokumen untuk akreditasi klinik paripurna!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.