Search
Close this search box.

Isi Konten

Izin Operasional Klinik
Home » Regulasi » Izin Operasional Klinik Kesehatan

Isi Konten

Izin Operasional Klinik Kesehatan

Izin operasional klinik kesehatan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu klinik untuk dapat beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa klinik tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik dari segi sarana prasarana, tenaga kerja, maupun pelayanan yang diberikan. Persyaratan untuk mendapatkan izin operasional klinik kesehatan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Berikut penjelasannya.

Definisi Klinik 

Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. Berdasarkan kepemilikiannya, klinik yang berada di tengah masyarakat terdiri atas klinik pemerintah dan klinik swasta. Klinik pemerintah adalah klinik yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pemerintah, TNI maupun POLRI. Adapun klinik swasta adalah klinik yang diselenggarakan oleh masyarakat (baik perorangan, badan usaha, maupun badan hukum). Baik klinik pemerintah maupun klinik swasta dapat berupa klinik pratama atau klinik utama.

Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi klinik pratama dan klinik utama. Klinik pratama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar (umum maupun khusus), sedangkan klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medis dasar dan spesialistik. 

Setiap klinik wajib memiliki izin pendirian dan izin operasional. Dasar hukum terkait pendirian klinik tertuang dalam peraturan-peraturan berikut: 

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411/Menkes/Per/III/ 2010 tentang Laboratorium Klinik;
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik.

Izin Mendirikan Klinik 

Untuk mendapatkan izin pendirian yang diperoleh dari pemerintah daerah kabupaten/kota, Anda dapat mengajukan permohonan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat dengan membawa persyaratan lengkap yang meliputi:

  1. Identitas lengkap pemohon.
  2. Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan.
  3. Salinan/fotokopi yang sah dari sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  4. Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
  6. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.

Persyaratan-persyaratan tersebut wajib dipenuhi oleh penyelenggara klinik. Selain persyaratan di atas, Anda juga perlu melengkapi persyaratan lain yang telah ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat. Untuk melihat persyaratan tersebut, Anda dapat mengunjungi kantor dinas kesehatan daerah kabupaten/kota setempat. 

Izin Operasional Klinik

Setelah mendapatkan izin pendirian klinik, penyelenggara klinik juga harus mengajukan permohonan izin operasional klinik kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Izin operasional klinik adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada suatu klinik untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa klinik tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik dari segi tenaga medis, sarana dan prasarana, maupun pelayanan yang diberikan.

Berbeda dengan izin mendirikan klinik yang memiliki jangka waktu 6 bulan, izin operasional diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku izin operasional habis.

Syarat Mendapatkan Izin Operasional 

Sama dengan syarat mendapatkan izin pendirian klinik, untuk mendapatkan izin operasional klinik, Anda harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi dengan rincian sebagai berikut:

Persyaratan teknis yang meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium. Simak informasi detailnya berikut ini.

  1. Lokasi Klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
  2. Bangunan Klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.
  3. Prasarana dan Prasarana Klinik harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik, yang meliputi:
    1. instalasi sanitasi;
    2. instalasi listrik;
    3. pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
    4. ambulans, khusus untuk Klinik yang menyelenggarakan rawat inap; 
    5. sistem gas medis;
    6. sistem tata udara;
    7. sistem pencahayaan;
    8. prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
  4. Tenaga medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Peralatan medis dan nonmedis harus memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
  6. Klinik rawat inap harus memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker, dan 
  7. Klinik rawat inap harus menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.
  8. Persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

Dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan izin. Keputusan ini dapat berupa penerbitan izin, penolakan izin, atau pemberitahuan untuk kelengkapan berkas. Setelah sukses mendirikan sebuah klinik beserta dengan perizinannya, maka klinik Anda dapat beroperasi.

Kewajiban Menyelenggarakan RME

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) paling lambat tanggal 31 Desember 2023. RME merupakan sistem pendokumentasian dan pengelolaan rekam medis secara elektronik. RME yang dimaksud dapat berupa sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan secara mandiri, atau melalui Mitra Penyedia RME melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Cara praktis menyelenggarakan RME adalah menggunakan Mitra Penyedia RME. Sebelum memilih penyedia RME pastikan bahwa perusahaan tersebut terdaftar sebagai “Penyedia Sistem RME” yang sudah terintegrasi dengan SATUSEHAT.

eClinic sebagai Mitra Penyedia RME Klinik Anda

eClinic merupakan penyedia sistem informasi manajemen klinik terpercaya yang dapat membantu pengelolaan klinik Anda dengan berbagai keunggulan yang mendukung digitalisasi pada klinik Anda seperti: mendukung koneksi dengan aplikasi pasien, penggunaan rekam medis elektronik, terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan SATUSEHAT, serta sudah terdaftar di PSE Kominfo. Klik di sini untuk mencoba eClinic sekarang!

- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.