Search
Close this search box.

Isi Konten

Apa itu Rekam Medis Elektronik (RME)
Home » Rekam Medis » Apa Itu Rekam Medis Elektronik (RME)

Isi Konten

Apa Itu Rekam Medis Elektronik (RME)

Saat ini Pemerintah mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) menggunakan Rekam Medis Elektronik (RME) untuk mendokumentasikan proses pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Kewajiban menggunakan rekam medis ini paling lambat terimplementasi pada 31 Desember 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai RME, perbandingan serta keunggulannya dibandingkan dengan rekam medis konvensional. 

Apa itu Rekam Medis Elektronik?

Rekam medis adalah dokumen yang memuat identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Sementara itu, rekam medis elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan rekam medis. RME dapat meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan di fasyankes dengan memungkinkan para dokter dan perawat mengakses informasi pasien dengan cepat dan akurat. Selain itu, RME dapat menjamin keamanan data pasien, termasuk mencegah kesalahan penulisan rekam medis.

Apa Saja Jenis Rekam Medis?

Dalam Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis disebutkan bahwa jenis rekam medis yang saat ini diwajibkan pemerintah adalah rekam medis elektronik alih-alih rekam medis konvensional yang dibuat di lembaran kertas. Namun, berdasarkan isinya, rekam medis dapat dibedakan menjadi tiga jenis. Simak informasi berikut. 

  • Rekam Medis Pasien Gawat Darurat

Rekam medis ini diperuntukan bagi pasien gawat darurat yang sekurang-kurangnya memuat informasi seperti identitas pasien, kondisi pasien saat tiba di faskes, identitas pengantar pasien, tanggal dan waktu, hasil anamnesis, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik, diagnosis dokter, pengobatan atau tindakan lain, ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan unit gawat darurat, nama dan tandatangan dokter atau tenaga kesehatan, sarana transportasi yang akan digunakan pasien untuk pindah ke sarana pelayanan kesehatan lain, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien.

  • Rekam Medis Pasien Rawat Inap

Rekam medis ini diberikan bagi pasien rawat inap yang berisikan data identitas pasien, tanggal dan waktu perawatan, hasil anamnesis, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis, diagnosis dokter, rencana penatalaksanaan, pengobatan atau tindakan, persetujuan tindakan, catatan observasi klinis dan hasil pengobatan, ringkasan pulang (discharge summary), nama dan tanda tangan dokter atau tenaga kesehatan, dan pelayanan lain yang diberikan. 

  • Rekam Medis dari Pasien Rawat Jalan

Sebagaimana pasal 26 ayat 9 Permenkes 24 Tahun 2022, Rekam Medis dapat juga diberikan kepada Pasien rawat jalan apabila dibutuhkan. Rekam medis ini berisikan data identitas pasien, tanggal dan waktu pemeriksaan, hasil anamnesis, hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis, diagnosis dokter, rencana penatalaksanaan, dan pengobatan serta layanan lain yang diberikan kepada pasien. 

Perbedaan Rekam Medis Konvensional dan Rekam Medis Elektronik

Secara umum terdapat beberapa perbedaan antara rekam medis konvensional dan rekam medis elektronik yang dapat dilihat dari beberapa aspek berikut. 

  • Media Penyimpanan Data 

Rekam medis konvensional dicatat secara manual dengan tulisan tangan dokter pada kertas yang kemudian diarsipkan, sedangkan RME menggunakan format digital yang dapat mencakup teks, gambar, suara, dan video. Data ini kemudian disimpan secara aman di server cloud sehingga mengurangi kebutuhan ruang penyimpanan fisik. 

  • Keamanan dan Privasi Data

Rekam medis konvensional rentan terhadap kehilangan, kerusakan, atau akses data yang tidak terkontrol, yang menghambat efisiensi pelayanan kesehatan. Sebaliknya, RME memberikan keamanan data melalui enkripsi dan batasan akses sehingga data dan informasi hanya tersedia bagi pihak yang berwenang seperti pasien dan staf medis.

  • Aksesibilitas terhadap data 

Pencarian data dalam rekam medis konvensional memerlukan waktu yang lama karena harus memeriksa dokumen satu per satu dan memperhatikan detail yang diperlukan. Sebaliknya, pada RME, data pasien dapat diakses dengan mudah melalui komputer, memungkinkan pencarian data yang cepat dan terorganisir melalui sistem pencarian.

  • Efisiensi Operasional dan Biaya 

Akses yang mudah terhadap data dalam penggunaan RME dapat mempersingkat waktu sehingga dapat berpotensi meningkatkan efisiensi operasional dan produktivitas klinik. Dari segi biaya, penggunaan rekam medis konvensional lebih banyak mengeluarkan biaya untuk pembelian kertas, proses pencetakan, hingga penyediaan media penyimpanan fisik.  Sebaliknya, penggunaan RME akan mengurangi biaya overhead karena hanya memerlukan biaya berlangganan aplikasi yang lebih terjangkau.

  • Kemampuan integrasi 

Saat ini pemerintah mewajibkan terintegrasinya data rekam medis di faskes dengan platform SATU SEHAT. Rekam medis konvensional tentunya tidak dapat mengintegrasikan atau mempertukarkan data secara elektronik menggunakan sistem karena data hanya tersedia dalam bentuk kertas fisik. Sementara pada RME, data rekam medis dapat dengan mudah diintegrasikan dengan platform SATU SEHAT maupun platform lain seperti PCare BPJS maupun i-Care JKN. 

Mengapa harus Rekam Medis Elektronik?

Secara komprehensif, RME menawarkan sejumlah keunggulan dibanding rekam medis konvensional. Melalui penggunaan sistem elektronik, dokumen data pasien dan hasil pemeriksaan medis tercatat secara lebih efisien dan terorganisir dengan keamanan data yang terjamin sesuai standar internasional. Selain itu, penggunaan RME dapat mempercepat layanan yang diberikan kepada pasien sehingga meningkatkan efisiensi pada proses administrasi dan kinerja faskes secara keseluruhan. Pada intinya penggunaan RME membawa kemudahan bagi pasien dan fasilitas kesehatan, termasuk klinik.

Rekam Medis Elektronik eClinic

Keunggulan dan manfaat yang ditawarkan oleh RME dapat diperoleh oleh klinik Anda tanpa harus mengembangkan sistem atau aplikasi yang dibuat oleh klinik Anda sendiri. Agar lebih mudah, Anda dapat memilih eClinic sebagai Mitra Penyedia RME klinik Anda. Mitra Penyedia RME adalah perusahaan yang menyediakan sistem RME yang telah terintegrasi dengan SATUSEHAT. Klik di sini untuk mencoba eClinic secara gratis.

#JanganAsalPilihRME, dengan penyedia RME yang tepat, semua jadi semudah itu!

  • “Contoh Rekam Medis Pasien dan yang Harus Ada di Dalamnya” Institut Ilmu Kesehatan Bhakti Wiyata. Diakses pada 13 Oktober 2023. https://iik.ac.id/blog/author/iikbloguser/
  • “Fasyankes Wajib Terapkan Rekam Medis Elektronik” Sehat Negriku Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Diakses pada 13 Juni 2023. https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20220909/0841042/fasyankes-wajib-terapkan-rekam-medis-elektronik/
  • Permenkes No 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.