Search
Close this search box.

Isi Konten

Persiapan Buka Klinik
Home » Bisnis » Persyaratan & Perizinan Sebelum Membuka Klinik Kesehatan

Isi Konten

Persyaratan & Perizinan Sebelum Membuka Klinik Kesehatan

Klinik menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang sering dikunjungi oleh masyarakat ketika hendak berobat. Banyaknya minat masyarakat untuk berobat ke klinik menjadikan klinik sebagai peluang usaha yang patut dilirik terutama bagi dokter. Namun, bagaimana sih langkah dan tata cara pendirian serta perizinan klinik? Kali ini kita akan mengupas tentang bagaimana cara memulai usaha klinik kesehatan beserta syarat-syaratnya.

 

Pengertian Klinik

Sebelum membahas lebih jauh terkait cara mendirikan sebuah klinik pratama, penting untuk tahu pengertian dari klinik itu sendiri. Merujuk pada Permenkes nomor 9 tahun 2014, klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik. 

 

Persyaratan Pendirian Klinik

Berikut syarat yang diperlukan dalam mendirikan klinik kesehatan:

1. Lokasi klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

2. Bangunan klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan.

3. Prasarana dan Prasarana klinik harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik, yang meliputi:

  • instalasi sanitasi;
  • instalasi listrik;
  • pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
  • ambulans, khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
  • sistem gas medis;
  • sistem tata udara;
  • sistem pencahayaan;
  • prasarana lainnya sesuai kebutuhan.

 

4. Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga medis yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Ketenagaan klinik rawat jalan terdiri atas tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan sesuai dengan kebutuhan.
  • Ketenagaan klinik rawat inap terdiri atas tenaga medis, tenaga kefarmasian, tenaga keperawatan, tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, Tenaga Kesehatan lain dan tenaga non-kesehatan sesuai dengan kebutuhan.

 

5. Klinik harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.

6. Kefarmasian: klinik rawat jalan tidak wajib melaksanakan pelayanan farmasi sementara klinik rawat inap wajib memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker.

7. Laboratorium: klinik rawat inap wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik, sementara klinik rawat jalan tidak wajib menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.

 

Perizinan Klinik 

Setelah klinik didirikan, tentunya harus memiliki perizinan yang sah dari pemerintah daerah setempat. Setiap penyelenggara klinik dapat memenuhi dua perizinan yakni izin mendirikan dan izin operasional yang keduanya diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat. Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Simak informasi berikut. 

 

Syarat izin mendirikan 

  1. Identitas lengkap pemohon.
  2. Salinan/fotokopi pendirian badan hukum atau badan usaha.
  3. Salinan/fotokopi yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  4. Dokumen SPPL untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap.
  5. Profil klinik (pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, & pelayanan yang diberikan).
  6. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah setempat.


Syarat izin operasional

  1. Harus memenuhi persyaratan teknis  meliputi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, dan laboratorium.
  2. Harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi izin mendirikan dan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota.

 

Setelah mengajukan permohonan izin, Pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota harus mengeluarkan keputusan atas permohonan izin operasional, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterima permohonan izin. 

Setelah sukses mendirikan sebuah klinik beserta dengan perizinannya, maka Anda sebagai penyelenggara klinik dapat menjalankan klinik Anda. Agar klinik Anda beroperasi dengan maksimal, diperlukan sebuah sistem untuk membantu manajemen klinik Anda yakni dengan sistem informasi klinik. Saat ini eClinic hadir sebagai sistem informasi manajamen klinik yang dapat memudahkan operasionalisasi klinik dan memaksimalkan pelayanan kesehatan di klinik Anda secara digital. Jika Anda tertarik dengan lebih lanjut mengenai eClinic, Anda bisa melihat fitur apa saja yang tersedia di aplikasi eClinic.

Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik

- New Version -
Let's Go Akreditasi Paripurna

eClinic leap! didesain sesuai dengan dokumen-dokumen bukti pemenuhan standar akreditasi klinik!

Featured Post
Kembangkan Klinik Anda bersama kami.